Komnas HAM Apresiasi Keterbukaan Polri Tangani Sejumlah Kasus di Tanah Air

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta.//Ist-ANTARA/Muhammad Zulfikar;

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi keterbukaan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait penanganan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik di Tanah Air.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengatakan, Polri melalui Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tidak hanya menyampaikan perkembangan terbaru berbagai kasus yang sedang ditangani, akan tetapi termasuk pula fakta dan langkah penanganan selanjutnya.

“Tanpa kita tanya Polri memberitahu perkembangan terbaru kasus-kasus yang sedang ditangani, ini patut kita apresiasi,” kata Anam, di kutip dari Antara, Selasa 19 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

“Ini merupakan suatu semangat yang bagus dan kami apresiasi serta menghormatinya,” imbuhnya.

Menurut Anam, keterbukaan yang dilakukan Polri penting untuk saling membangun akuntabilitas kedua institusi (Polri dan Komnas HAM) dalam mengawasi jalannya penegakan hak asasi manusia di Tanah Air.

Kedatangan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ke Komnas HAM sekaligus untuk meningkatkan dan memperbaiki kinerja di institusi Bhayangkara, termasuk memperbaiki sejumlah kekeliruan yang mungkin saja dilakukan aparat kepolisian kepada masyarakat saat bertugas di lapangan .

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

Dikatakan, secara umum, melihat data yang ada tingkat kepercayaan publik terhadap pengawas internal kepolisian sudah semakin bagus dan membaik.

“Jadi, kalau biasanya Komnas HAM berkirim surat kepada polisi untuk penanganan suatu kasus, maka tadi kita lihat angka penindakannya semakin naik,” kata dia.

Bahkan, penindakan yang dilakukan Polri tidak hanya sebatas sidang etik terhadap anggota yang melanggar, namun juga sudah sampai pada penindakan hukum.

(Antara/BS-65/beritasampit.co.id)