Polisi Amankan “Ninja Sawit” Curi TBS, Tiga Orang Ditangkap

IST/BERITA SAMPIT : Tiga tersangka pencuri TBS dan barangbuktinya diamankan di Polsek Aruta.

PANGKALAN BUN – Lagi-lagi pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) terjadi di lokasi perkebunan Blok 02 Afdeling Delta PT SINP Kecamatan Arut Utara (Aruta ) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pencuri ini disebut sebagai ‘ninja sawit’.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto, dikonfirmasi Selasa, 19 Oktober 2021 mengatakan kejadian pencurian TBS, terjadi pada Minggu, 17 Oktober 2021 sekira Pukul 23.50 WIB.

Dimana ketika itu dua sekurit perusahaan bernama Rusen (23) dan Muharrar (28) sedang melakukan patroli, diareal kebun sawit Blok 04 Afdeling Detla PT SINP melihat ada tojok ditancapkan ditengah jalan kebun kelapa sawit.

Kumudian, kedua securiti mengecek disekitar kebun tersebut dan saat itu melihat ada 1 buah egrek yang masih menggantung dipelepah kelapa sawit dan 1 buah egrek sudah tergeletak ditanah lalu kami menemukan tumpukan buah kelapa sawit dan 1 buah tojok dibawah pohon kelapa sawit.

“Setelah terus diselidiki akhirnya saksi menemukan pelaku yang saat itu sedang sembunyi dibawah pohon kelapa sawit. Dari keterang si pelaku dia mencuri TBS tidak sendirian tapi bersama 5 teman lainnya yang sempat kabur melarikan diri “,ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, salah seorang pencuri setelah diamankan sekuriti langsung dibawa ke Polsek Aruta, untuk diproses lebih lanjut.

Dan setelah dilakukan pengembangan, sejumlah personil Polsek Aruta malakukan pengejaran terhadap para tersangka yang kabur.

“Dari hasil pengejaran, baru 2 tersangka oleh para personil kami yang berhasil ditangkap yakni DM (28) dan Jry (42). Dalam kasus pencurian dan pemberatan ini yang dirugikan PT.SINP, mengalami kerugian sekitar Rp. 3.663.600,- “, ungkap Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan, 1 Buah Tojok, 1 buah egrek, 86 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.290 kg dan 1 buah senter kepala . Pasal yang disangka kan kepada para tersangka Pasal 363 Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 5 tahun dipenjara.

(man/beritasampit).