Proyek DLH Makan Badan Jalan, Pengendara Nyaris Celaka

IST/BERITA SAMPIT : Sejumlah tumpukan pasir proyek pembangunan pagar RTH memakan badan jalan, di kawasan komplek Perkantoran Bukit Hibul membahayakan pengguna jalan.

NANGA BULIK – Pembangunan proyek pagar dan gapura kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Kompleks Perkantoran Bukit Hibul, Nanga Bulik, dikeluhkan.

Pasalnya, material proyek hampir separo memakan badan jalan dan mengganggu pengendaran.

Sejumlah material proyek seperti pasir dan batu coral menumpuk di bahu jalan, parahnya lagi kawasan tersebut minim penerangan saat malam hari, karena matinya sejumlah Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga rawan kecelakaan.

Diketahui ada seorang pengendara nyaris celaka saat melintasi jalan tersebut. Ia mengaku hampir menabrak tumpukan pasir saat melintas bersama istri dan anaknya pada Sabtu malam (16/10).

“Saat melintas bersama keluarga, saya kaget dan hampir menabrak tumpukan pasir, beruntung saat itu diingatkan oleh istri yang berbonceng di belakang, dan langsung menghindari tumpukan dan diaeral tersebut tidak ada lampu jalan samasekali,” ujar salah seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya. Selasa 19 Oktober 2021.

Ia juga menyoroti minimnya rambu peringatan bahaya yang dipasang di lokasi pembangunan proyek pagar yang dibangun tepat di pinggir jalan tersebut.

“Saat kejadian rambu peringatan bahaya dipasang tepat di depan tumpukan material, seharusnyakan beberapa meter sebelum ada pekerjaan sudah bipasangi peringatan bahaya, sehingga pengendara bisa lebih waspada, apalagi PJU di sekitar situ sering padam, ini sangat membahayakan pengendara,” Jelasnya.

Diketahui, dari papan informasi proyek di sekitar lokasi, pembangunan tersebut merupakan program pengelolaan keanekaragaman hayati, pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan program pengerjaan belanja pembangunan pagar dan gapura dibawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamandau.

Ditempat yang sama, tercantum nilai proyek Rp 409 juta, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari, sejak 12 Oktober 2021. Pembangunan yang berumber dari dana APBD (DBH-DR), tahun anggaran 2021 tersebut di kerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Tuah Melawen.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Lamandau Wakil Ketua 1, Budi Rahmad juga mendapat laporan adanya material pekerjaan yang memakan badan jalan yang hampir membuat pengendara kecelakaan dan ia meminta untuk dinas terkait melakukan pengawasan dalam pembangunan proyek tersebut.

“Seharusnya material bangunan tidak boleh di simpan di badan jalan dalam jangka waktu yang lama, karena menggangu arus lalu lintas dan bisa menimbul kan kecelakaan pengguna jalan,” pintanya.

(Andre/beritasampit.co.id)