Saran Dewan: Keluar Masuk Kalteng Tak Perlu Lagi Syarat Tes PCR

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi II DPRD Kalteng, H. M. Sriosako

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng) apresiasi upaya penanganan pandemi Covid-19 yang telah dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Kalteng.

Upaya tersebut telah menunjukkan hasil yang cukup baik, yakni adanya penurunan kasus penularan Covid-19 dan status PPKM yang  berada di level II.

Dengan adanya hasil yang baik tersebut, khususnya untuk persyaratan bepergian keluar masuk wilayah Kalteng, sebagaimana adanya ketentuan yang berlaku pada daerah yang berada pada level II, sebaiknya tidak lagi menggunakan hasil tes PCR, namun hanya menggunakan hasil tes Antigen saja.

Hal itu dikatakan langsung oleh Anggota DPRD Kalteng Fraksi Partai Demokrat, H. M. Sriosako, saat dibincangi di ruang kerjanya, gedung Komisi DPRD Kalteng, Selasa 19 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Peran Aktif Pemda Mengoptimalkan Potensi Daerah Sangat Penting

Sriosako menyampaikan, ketika suatu daerah sudah berada pada level II maka persyaratan untuk berpergian melalui jalur penerbangan tidak lagi memerlukan hasil tes PCR, namun hanya cukup dengan menunjukkan hasil tes Antigen saja.

“Kondisinya sekarang ini, meski Kalimantan Tengah sudah berada pada level II, pemberlakuan persyaratan hasil tes PCR masih digunakan, dan hal itu mendapat reaksi dari masyarakat. Banyak masyarakat yang merasa keberatan,” jelasnya.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini, meminta kepada pemerintah daerah agar dapat segera menanggapi reaksi dari masyarakat. Hal tersebut mengingat biaya untuk tes PCR masih terbilang cukup tinggi, sehingga masyarakat ada yang merasa keberatan.

BACA JUGA:   Saling Menghormati dan Tetap Menjaga Toleransi di Bulan Ramadan

“Hendaknya untuk saat ini syarat bepergian dengan menggunakan jalur penerbangan tidak harus menunjukkan hasil tes PCR, tapi cukup dengan menunjukkan hasil tes Antigen saja,” tutur Anggota Komisi II DPRD Kalteng ini.

Selain itu, ia kembali menyampaikan, bahwa meski saat ini Kalteng sudah berada pada level II, bukan berarti masyarakat semakin kendor dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, karena bagaimanapun keadaannya Prokes Covid-19 tetap yang utama. (M.SAY/beritasampit.co.id).