Sekar Putih Djarot: OJK Berkomitmen Berantas Pinjol Ilegal Sampai ke Akar-akarnya

Sekar Putih Djarot (kanan) dalam diskusi Forum Legislasi di media Center Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (19/20/2021). (Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa).

JAKARTA— ​Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak tegas pinjaman online illegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, dalam acara Forum Legislasi Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (19/10/2021).

Sekar mengatakan Satgas Waspada investasi yang merupakan sebuah forum koordinasi yang beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga tersebut dilakukan melalui pendekatan secara preventif dan juga represif.

BACA JUGA:   Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Mukhtarudin: 79 Tahun Merdeka, Rakyat Masih Hidup Dalam Kegelapan

“Secara preventif, bersama pemangku kepentingan, kami terus memperkuat literasi keuangan melalui edukasi, dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas bahayanya penawaran pinjol ilegal ini,” tutur Sekat.

Lanjut Sekar, secara represif, satgas waspada investasi terus melakukan patroli siber untuk melihat aplikasi aplikasi pinjaman online ilegal dan mengajukan blokir situs aplikasi.

BACA JUGA:   Teras Narang: Perubahan atas Undang-undang Paten merupakan Keniscayaan

“Hingga kini sudah ada 3.516 situs aplikasi pinjol ilegal yang memang sudah kami tutup aplikasinya,” imbuh Sekar.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.

“OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157,” pungkas Sekar Putih Djarot.

(dis/beritasampit.co.id)