Gunung Mas Dorong Keberadaan Masyarakat Hukum Adat

Sekda Gunung Mas Yansiterson bersama Kepala DLHKP setempat Yohanes Tuah dan lainnya berfoto bersama usai pembukaan sosialisasi regulasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat di ruang rapat kantor bupati, di Kuala Kurun, Kamis 21 Oktober 2021.//Ist-ANTARA/Diskominfosantik Gumas

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan melakukan sosialisasi regulasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat di daerah setempat.

Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong dalam sambutan yang dibacakan Sekda Yansiterson, mengatakan, kegiatan itu merupakan bukti nyata Pemkab Gumas mendorong keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, Masyarakat Hukum Adat di Indonesia secara faktual sudah ada sejak zaman nenek moyang sampai saat ini.

Masyarakat Hukum Adat adalah kesatuan masyarakat bersifat teritorial dan genealogis yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain, dan dapat bertindak ke dalam atau ke luar, sebagai satu kesatuan hukum yang mandiri dan memerintah diri mereka sendiri.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan keberadaan Masyarakat Hukum Adat. Pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.

“Dari kegiatan ini diharap dapat membangun pembelajaran bersama tentang peraturan dan perundang-undangan yang mengakui Masyarakat Hukum Adat, serta ada pemahaman bersama tentang syarat pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang didasari dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Dikutip dari Antara, Kamis 21 Oktober 2021.

Dikatakan bahwa manfaat yang diharap dari kegiatan ini adalah para pemangku kepentingan terkait Masyarakat Hukum Adat dapat melaksanakan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian Masyarakat Hukum Adat sebagai pemilik wilayah adat mendapat pembelajaran mengenai syarat-syarat untuk mendapat pengakuan secara peraturan dan perundang-undangan,” paparnya.

Selain itu mempermudah panitia Masyarakat Hukum Adat Gumas dalam melakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi usulan Masyarakat Hukum Adat, serta Masyarakat Hukum Adat dapat mempersiapkan dokumen pendukung dalam kelengkapan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Sementara Kepala DLHKP Gumas Yohanes Tuah mengatakan pemkab sudah menetapkan panitia pembentukan Masyarakat Hukum Adat. Dalam perkembangannya, kinerja panitia memang belum maksimal, hal ini mengingat terbatasnya sumber pendanaan dan sumber daya manusia yang mengayominya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja sama dari Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan (YPPMMA-KT) yang telah memfasilitasi kegiatan ini,” kata Yohanes Tuah.

(Ant/BS-65/beritasampit.co.id)