Masih Banyak Kontraktor di Lamandau Tidak Daftarkan Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

ANDRE/BERITA SAMPIT : Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lamandau, Muhammad Ihkram.

NANGA BULIK – Pekerja Proyek Jasa Konstruksi (Jakon) wajib didaftarkan oleh perusahaannya ke dalam perlindungan program jaminan sosial pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.‎

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lamandau, Muhammad Ihkram mengungkapkan sampai saat ini hanya beberapa perusahaan kontraktor yang mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, terutama di Kabupaten Lamandau.

“Dari beberapa konstruksi yang ada di Kabupaten sebagian sudah terdaftar, mungkin hanya dari swasta saja yang belum memahami mekanisme BPJS Ketenagakerjaan,” Ucapnya. Kamis 21 Oktober 2021

Ihkram menuturkan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Jasa Konstruksi meliputi program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program perlindungan tersebut menjadi kewajiban perusahaan pemberi kerja untuk mengikutkan seluruh pekerja proyek dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:   Operasi Pasar Murah, Upaya Pemkab Lamandau dalam Mengendalikan Inflasi

Program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat bagi para pekerja terutama ketika terjadi risiko akibat kecelakaan kerja. Seluruh biaya pengobatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya sampai sembuh sesuai dengan kebutuhan medis.

Begitu pula ketika pekerja mengalami cacat tubuh tetap maupun sebagian akibat kecelakaan kerja hingga kematian, lembaga publik ini memberikan jaminan klaim dengan kelipatan upah yang dilaporkan.

“Dari rekapan kita, dari 146 potensi Jakon yang ada di lamandau yang terdaftar 54 saja, dan kami yakin, kalau perusahaan profesional dan jujur dalam mengelola proyek, pasti pekerja konstruksinya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ihkram.

BACA JUGA:   Desa Mekar Mulya Raih Sertifikasi RSPO

Jenis pekerjaan proyek jasa konstruksi adalah semua proyek yang didapat dari anggaran APBD,BUMD, BUMN dan swasta.

“BPJS Ketenagakerjaan selalu berkoordinasi dengan pihak Pemerintahan Daerah, dan apabila masih ditemukan perusahaan jasa konstruksi yang tidak patuhi aturan perundangan, tentu akan kami laporkan,” ujarnya.

Diketahui dari intruksi Bupati Lamandau, Nomor : 560/300/DTT-HI/VII/2020, sanksi konstruksi tidak mendaftarkan pekerja konstruksi akan dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana dan denda sebagai mana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan sanksi pidana dengan denda paling banyak 1.000.000.000 (Satu miliyar rupiah).

(Andre/beritasampit.co.id)