Enam Hari, Polda Kalteng Ciduk Tiga Tersangka Kasus Narkotika

KONFERENSI PERS: HARDI/BERITA SAMPIT - Konferensi pers yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. K. Eko Saputro, di Balai Wartawan Polda Kalteng, Jumat 22 Oktober 2021.

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kepolisian Resor (Polres) jajaran dari tanggal 10 sampai 16 Oktober 2021 berhasil mengungkap kasus narkotika, di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.

Dalam pengungkap kasus ini aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yaitu dua pria dan satu wanita dengan total barang bukti narkotika sebanyak 33 paket dengan berat total kurang lebih 122,2 gram.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. K. Eko Saputro, di Balai Wartawan Polda Kalteng, Jumat 22 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Agus Siswadi Apresiasi Peran Media Massa Sampaikan Informasi kepada Masyarakat Kalteng

Kombes Pol. Nono Wardoyo menyampaikan, hal ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkotika di Kalteng.

“Untuk modus operandinya para pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari Banjarmasin melalui jalur darat dan diedarkan kembali di Kota Palangka Raya dan dari Kalimantan Barat melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkapnya.

Dia mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajarannya yang telah berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalteng.

BACA JUGA:   Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media, Langkah Memperkuat Pemberitaan Hasil Pemilu 2024

“Untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan (2) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp. 10 miliar,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).