Satpol PP Kotim Tertibkan Reklame Ilegal

TERTIBKAN : IST/BERITA SAMPIT - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur saat menertibkan reklame ilegal atau habis masa pemasangannya.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan reklame ilegal yaitu reklame yang tak berizin ataupun izinnya kedaluwarsa.

“Pelaksanaan razia reklame liar yang tak berizin itu dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Jalan A Yani, MT Haryono, Jalan Kapten Mulyono, Jalan HM Arsyad, Jalan Jiwa, Jalan Pramuka, Jalan Tjilik Riwut, Jalan Hasan Mamsur, Jalan Muchran Ali dan Jalan Soekarno,” kata Kepala Satpol PP Kotim, Marjuki, Jumat 22 Oktober 2021.

Pelaksanaan razia reklame ilegal lanjut Marjuki menjelaskan, merupakan tindak lanjut dari laporan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berkaitan dengan perizinan reklame, maka dari itu pihaknya langsung melaksanakan kegiatan penertiban reklame liar yang tidak berizin itu.

“Bukan hanya merazia atau hanya melihat, reklame yang tak berizin atau habis masa pemasangannya langsung di copot, reklame yang langsung copot itu berada di wilayah Ketapang dan Baamang,” ungkap Marjuki.

Untuk diketahui, mengenai reklame atau papan iklan yang berada di Kota Sampit telah diatur dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 17 tahun 2019 tentang penetapan kawasan dan dasar perhitungan nilai sewa reklame, aturan itu ditetapkan di Sampit pada tanggal 28 Juni 2019 oleh Bupati sebelumnya yakni Supian Hadi. (im/beritasampit.co.id).