Polres Kobar Terima Dua Laporan Soal Pinjol

Foto Ilustrasi Kang Maman

PANGKALAN BUN – Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Adhytia Dani mengatakan saat ini pihaknya mendapatkan 2 (Dua) laporan terkait Pinjaman Online (Pinjol).

“Tidak bisa main berantas kepada pelaku yang diduga membuka pinjol, kita harus teliti melakukan pendalamannya, kalau memang sudah ada titik terang baru dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam “, kata Rendra saat dikonfirmasi beritasampit.co.id Sabtu, 23 Oktober 2021.

Kasat Reskrim juga membenarkan, Polres Kobar telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pinjol Illegal.

“Tujuannya, kalau masyarakat banyak yang melaporkan dan buktinya jelas, Satgas Pinjol Illegal siap tanggap untuk memberantasnya,” ujar Rendra.

Menurut Rendra, Mabes POLRI di Jakarta telah menangkap para pengelola Pinjol illegal karena merugukan masyarakat, untuk itu masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Kobar harus lebih hati-hati memilah kepada yang memberi penawaran pinjaman melalui online, dengan embel-embel bunganya ringan.

“Bila perlu kalau penawaran Pinjol tersebut masuk lagi melalui HP, tidak usah ditanggapi langsung hapus saja. Lebih baik pinjam uang melalui jalur resmi seperti kepada sejumlah usaha perbankan yang ada di Kabupaten Kobar”,terang Rendra.

Seraya menambahkan, dengan telah dibentuknya Satgas Tanggap Laporan Pinjol Illegal, maka setelah pelakunya terbukti salah bisa dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman penjara selama lima tahun serta denda 2 Miliar.

(man/beritasampt.co.id).