DPRD Apresiasi Tindakkan Tegas Kapolres Kobar Pecat Oknum Polisi Terlibat Narkoba

IST/BERITA SAMPIT : Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman dan Wakapolres Kobar Kompol Boni Arifianto, saat upacara PTDH In Absenia, dihalaman Mapolres Kobar.

PANGKALAN BUN – Terkait seorang oknum Polri di Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dipecat, lantaran terlibat kasus narkoba DPRD Kobar sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Kobar.

“Kami sangat mengapresiasi atas tindakan tegas Pak Kapolres kepada oknum anggotanya yang dipecat karena terlibat narkoba. Tindakan Pak Kapolres tersebut luar biasa tidak pilih bulu,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kobar, Bambang Suherman dikonfirmasi beritasampit.co.id Minggu, 24 Oktober 2021.

Menurut Bambang, tindakan tegas Kapolres Kobar telah memecat anggotanya perlu didukung oleh semua pihak. Dukungannya, kita harus sama-sama ikut mensosialisasikan.

“Kalau dijajaran KSOP Kepala Dinasnya yang mengimbau kepada jajarannya agar menjauhi narkoba. Juga bagi perusahaan masing-masing Direkturnya mengimbau kepada seluruh stafnya untuk menghindari memakai atau mengedarkan narkobar “, ungkap Bambang.

BACA JUGA:   Pemkab Kobar Jamin 81.325 Jiwa Penduduk Dalam Program JKN tahun 2024

Bahkan lanjut Bambang, semua orang tua harus selalu mewaspadai anak-anaknya, jangan sampai terlibar narkoba.

“Kalau penggunaan narkoba semacam sabu-sabu sudah menyentuh kepada anak-anak sekolah, mau dibawa kemana masa depan bangsa kita ini,” tegas Bambang.

Sementara itu, acara dipecatnya seorang oknum Polri dilaksanakan pada Jumat pagi Pukul 08.00 WIB, 22 Oktober 2021 melalui upacara PTDH in Absensia bagi satu orang anggota Polres Kobag, yang dipimpin Wakapolres Kotawaringin Barat (Kobar) Kompol Boni Ariefianto.

Menurut Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Wakapolres, mengatakan upacara PTDH dilakukan secara In Absensia dimana yang bersangkutan tidak hadir karena masih menjalani hukuman, namun diwakili oleh foto yang bersangkutan.

BACA JUGA:   Ketua MUI Kobar Prihatin, Iklan Judi Slot Online Membawa Salah Satu Nama Agama

Yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana narkotika sehingga dilakukan berbagai pertimbangan oleh pimpinan dan melalui persidangan sehingga dilakukan PTDH.

“Siapapun anggota Polri yang terlibat tindak pidana Narkotika akan dilakukan sanksi berupa PTDH dari dinas Kepolisan. Dan hal ini sudah selalu dan selalu ditegaskan oleh bapak Kapolda agar terpatri di dalam hati setiap anggota,” kata Boni Arifianto.

Seraya menambahkan, pemberian keputusan PTDH terhadap personil Polres Kobar ini, sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri serta bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan.

(man/beritasampitc.co.id).