Tekan Emisi Gas, Mukhtarudin Minta Pelaku Industri Berpartisipasi Dalam Program Kendaraan LCEV

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin.

JAKARTA– Disrupsi teknologi kendaraan listrik makin santer digaungkan, hal tersebut sebagai upaya menekan emisi karbon, serta lepas dari ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Peta jalan pengembangan kendaraan listrik (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) di Indonesia sudah ditetapkan pemerintah dan akan segera diterapkan.

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengaku pajak emisi karbon dioksida ekuivalen (CO2e) perlu dan sangat penting diimplementasikan di tanah Air. Pasalnya, negara competitor seperti Thailand telah lebih dahulu menerapkan system perpajakan yang sejenis (sejak 2016).

“Sehingga apabila Indonesia terlambat maka akan kehilangan kesempatan untuk menarik investasi, menciptakan nilai tambah sekaligus hilangnya pangsa pasar ekspor,” ungkap Mukhtarudin, Minggu, (24/10/2021).

BACA JUGA:   Ramadan Tiba, Legislator Golkar Dorong Pemda Jaga Stabilitas Harga Pangan

Mukhtarudin berharap pengembangan kendaraan listrik (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) tersebut dapat mendorong industri otomotif Indonesia menuju era elektrifikasi.

Era Elektrifikasi adalah proses powering menggunakan listrik biasanya berhubungan dengan pengisian daya yang berasal dari sumber luar.

Oleh sebab, itu Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini berharap para pelaku industri dapat berpartisipasi dalam program pemerintah terkait Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

“Saya kira pemerintah sendiri pun secara cermat dan hati-hati dalam menentukan persyaratan program LCEV, sehingga tidak terlalu memberatkan, namun dengan tetap memberikan kontribusi maksimal bagi pengembangan industri dalam negeri,” tutur Mukhtarudin.

BACA JUGA:   Integrasi Tiktok Tokped Untungkan UMKM, Ini Kata Anggota Komisi VI DPR RI

Diketahui, pemberlakuan penghitungan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi yang dihasilkan atau biasa dikenal carbon tax, resmi berlaku pada, Sabtu (16/10/2021), lalu.

Putusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM yang sudah diundangkan pada 16 Oktober 2021 dan berlaku dua tahun kemudian.

Beleid ini juga mengatur tentang pengenaan pajak baru turunan dari PPnBM pada kendaraan bermotor ramah emisi yang terbagi kendaraan listrik murni, fuel cell electric vehicle (FCEV), sampai plug-in hybrid (PHEV).

(dis/beritasampit.co.id)