Pengadilan Tolak Praperadilan “Unyil’ Soal Kasus Narkoba

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi Penolakan praperadilan

PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dengan tegas menolak permohonan praperadilan Unyil Sonong yang melawan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tunggal Boxgie Agus Santoso,Senin 25 Oktober menyatakan menolak pemohon Unyil Sonong untuk seluruhnya.

“Ditolak untuk seluruhnya,” Ujar majelis hakim. Senin, 25 Oktober 2021 saat membacakan putusan

BACA JUGA:   Satpol PP Palangka Raya Siap Amankan Hari Paskah Nasional 2024

Pada persidangan sebelumnya, Pemohon menyebut Termohon menetapkan Unyil Sonong sebagai tersangka tanpa ada surat perintah penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Selain itu, termohon juga melakukan penangkapan dan perpanjangan penangkapan terhadap keluarga Pemohon tanpa surat perintah penangkapan, surat perintah perpanjangan penangkapan, tanpa ada pemberitahuan secara resmi dan tertulis berupa surat perintah penangkapan maupun surat perintah perpanjangan penangkapannya kepada Pemohon sebagai keluarga tersangka.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

Dan praperadilan Pemohon meminta pengadilan negeri Palangka Raya menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka. Pemohon juga meminta dibebaskan dari Rumah Tahanan BNNP Kalimantan Tengah.

Namun setelah sebelumnya praperadilan yang juga masih dalam keterkaitan kasus tersangka Unyil juga ditolak oleh majelis Hakim.

(aulia mirza/beritasampit.co.id)