Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Bunut Sidang Perdana, Ini Tuntutan JPU

IST/BERITA SAMPIT - Jaksa Penuntut Umum Novryantino Jati Vahlevi saat sidang secara online di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, dan JPU berada di Kejaksaan Negeri Lamandau, sedangkan terdakwa sendiri di Rutan Lapas IIB Pangkalan Bun.

NANGA BULIK – Tersangka kasus dugaan korupsi keuangan Desa Bunut, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2019 kini mejalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang digelar secara online yang berpusat di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 26 Oktober 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri Lamandau, sedangkan terdakwa sendiri saat ini berada di Rutan Lapas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

JPU Novryantino Jati Vahlevi menilai terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengambil keuntungan diri sendiri. Terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan 20 tahun bui. Sebab, terdakwa telah melakukan tindakan korupsi demi kepentingan pribadi.

“Terdakwa menggunakan sebagian keuangan Desa Bunut untuk dipinjamkan kepada orang lain, untuk foya-foya dan untuk keperluan pribadi terdakwa merugikan keuangan Negara sebesar Rp.508.789.021,” jelas Novryantino dalam sidang.

Sebelumnya, diketahui bahwa mencuatnya kasus korupsi di Desa Bunut ini didasari dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bunut pada tahun 2019.

Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemerintahan Desa Bunut, berdasarkan LHP tersebut adalah sebesar Rp 508.789.021.

Kerugian negara ini didapat dari hasil perhitungan jumlah penarikan ADD, DD, tahun 2019 dan Silpa 2018 di bank sebesar Rp 2.055.102.156, dikurangi jumlah belanja riil penggunaan dana sebesar Rp 1.546.313.135 pada tahun 2019.

Setelah mendapat penyerahan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lamandau sejak akhir tahun kemarin melakukan penyelidikan untuk mencari tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pemerintahan Desa Bunut.

Dari hasil pemeriksaan telah menyeret dua tersangka yakni Kades dan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa. (Andre/beritasampit.co.id).