Pencapaian Target Pajak Kendaraan Bermotor di Barsel Bulan Oktober Mencapai 93,6 Persen

DEDDY/BERITA SAMPIT - Kepala UPT PPD Kantor Samsat Buntok, Ferary H Djaka, S.Kom.

BUNTOK – Data UPT PPD Kantor Samsat Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel), untuk pencapaian target pajak kendaraan bermotor di daerah ini pada bulan Oktober 2021 sebesar Rp. 7.133.000.000 atau 93,6 persen dari target tahun sebelumnya yakni sebesar Rp. 7.619.000.00.

Untuk target BBNKB sebesar, Rp. 7.66.000.000 realisasi berada pada angka 95,48 persen atau sebesar Rp. 6.747.000.000 dan target PAP sebesar Rp. 57.000.000 realisasi Rp. 72.000.000.

“Sedangkan untuk target keseluruhan, untuk UPT PPD Samsat Buntok sebesar Rp. 14.743.000.000 dan realisasinya mencapai Rp.13.953.000.000 atau 94,4 persen,” ungkap Kepala UPT PPD Kantor Samsat Buntok Ferary H Djala, S.Kom kepada beritasampit.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 26 Oktober 2021.

Perkembangan penerima pajak tahun 2021 ini mengalami kemajuan yang tentunya juga tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 18 Tahun 2021 tentang kebijakan Gubernur.

“Yang telah memberikan insentif untuk masyarakat Kalteng sebagai pengguna kendaraan bermotor yang mendapatkan keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif ketiga di wilayah Kalteng,” katanya.

Menurut Ferary, dengan adanya Pergub Kalteng tersebut Nomor 18 Tahun 2021 disambut baik oleh masyarakat Kalteng dengan terlihatnya realisasi yang baik khususnya di UPT PPD Samsat Buntok.

“Hingga hari ini jumlah kendaraan bermotor yang telah membayar pajak untuk kendaraan roda dua 1739 unit dan kendaraan roda empat 194 unit sementara untuk penerimaan pajak sejak Pergub ini diberlakukan terhitung sejak tanggal 28 Juni hingga 20 Oktober 2021 sebesar Rp. 850.550.300,” jelasnya.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat Barsel yang telah memanfaatkan kebijakan Gubernur Kalteng tersebut yang hingga saat ini tercatat untuk kendaraan roda dua ada 33 unit dan roda empat 36 unit dengan jumlah pajak yang diterima sebesar Rp. 77.000.000 lebih dan untuk keringanan BBN yang telah diberikan sebesar Rp. 54.000.000 lebih.

“Tentunya dengan pencapaian tersebut kita tetap optimis bahwa target di tahun 2021 ini dapat tercapai mudah-mudahan surplus mengingat masih ada waktu dua bulan kedepan untuk menambah pendapatan,” pungkas Ferary H Djala. (Ded/beritasampit.co.id).