Pro-Kontra Naik Pesawat Wajib Tes PCR, John Andhi Oktaveri: Ada Unsur Bisnis di Dalamnya

Praktisi Media John Andi Oktaveri. (dok: pribadi).

JAKARTA— Ketentuan wajib tes PCR untuk menumpang pesawat terbang domestik memantik pro dan kontra. Sebagian kalangan menyebut aturan tersebut sudah tepat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di pesawat.

Namun sebaliknya sebagian lainnya menilai kebijakan yang menyulitkan konsumen dan diskriminatif karena sektor transportasi lainnya hanya menggunakan tes antigen, bahkan ada yang tidak perlu tes.

Praktisi Media, John Andhi Oktaveri mengaku sejak penanganan Covid-19 di Indonesia menjadi perhatian masyarakat, sekaligus menjadi sorotan publik, karena ketidakjelasan dalam komunikasi bisa menimblkan persoalan.

“Ada ketidakjelasan, sehingga memang ada semacam kegalauan di masyarakat dan ketimpang siuran informasi,” tutur John dalam diskusi forum legislasi di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (26/10/2021).

BACA JUGA:   Mukhtarudin: Green Energy dan Green Industry Jadi Bagian Kehidupan

Dialog dengan tema ‘Menyoal Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR’ itu dihadiri Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, sementara Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo dan Neng Eem Marhamah dari Fraksi PKB hadir secara virtual.

John juga menilai kewajiban bagi calon penumpang pesawat terbang lulus tes PCR Covid-19 yang akan berlaku efektif pekan ini, diduga ada unsur bisnis di dalamnya.

Pasalnya, semenjak sosialisasinya pekan lalu, kebijakan tersebut juga teah diprotes masyarakat mengingat biaya tes PCR Covid-19 yang tinggi. Bahkan kebingungan masyarakat bertambah ketika Kemenhub RI mengumumkan aturan yang berbeda.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Bersyukur Keberhasilan Partai Golkar di Pileg dan Pilpres 2024

“Adanya unsur bisnis didalamnya itu yang terkadang juga membuat kegelisahan di masyarakat itu sendiri,” imbuh John.

Untuk itu, John meminta pemerintah untuk membenahi cara penyampaian terkait aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang telah berlaku sejak 24 Oktober 2021 tersebut.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan Nomor 86, 87, 88, dan 89 Tahun 2021.

(dis/beritasampit.co.id)