Simpan Sabu, Dua Pria ini Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT : Dua tersangka saat diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

PANGKALAN BUN – Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali meringkus dua pria yang diketahui menggunakan narkoba di tempat berbeda. Kedua tersangka bernama Musnainin (41) warga Desa Dawak dan M Yusuf (29) warga Desa Riam Durian Kecamatan Kolam, Kobar.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah, kemudian anggota Porles Kobar melakukan pengintai terhadap tersangka pertama Musnainin yang diketahui berada dipinggir Jalan Lintas Sagu Desa Dawak, pada Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira Pukul 21.30 Wib.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

Kemudian, pihak kepolisian bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka pun tak banyak berbuat apa-apa setelah tertangkap tangan memiliki sabu yang disimpan di tas selempang warna hitam.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, tersangka menyebutkan keterlibatan orang lain dalam menerima barang haram itu. Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penangkapan ke tersangka kedua M Yusuf. Tersangka kedua ini pun akhirnya berhasil diringkus dipinggir Jalan Cakra Negara Desa Riam Durian Kecamatan Kolam.

“Dari terlapor Musnainin sebagai barang bukti telah diamankan satu paket nerkoba berat 0,50 gram dan dari terlapor M Yusuf, juga telah diamankan 4 paket narkoba berat 1,60 gram,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan, saat dikonfirmasi Selasa, 26 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Hasil Pemilu 2024 Gerindra Pastikan Dapat Enam Kursi di DPRD Kobar

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Kobar dan terancam Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(man/beritasampit.co.id ).