Soal Biaya Tes PCR, Pemda Masih Menunggu Keputusan Resmi Pemerintah Pusat

HARDI/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo.

PALANGKA RAYA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi terkait penurunan biaya tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk Covid-19. Dirinya meminta agar biaya tes PCR turun menjadi Rp 300.000, serta berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan udara.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat. Sehingga akan disesuaikan baik itu dari penyedia layanan PCR pemerintah maupun swasta.

“Untuk penerapan PCR tersebut kami menunggu keputusan resmi tertulis dari Kementerian Kesehatan RI dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat,” katanya, Selasa 25 Oktober 2021.

Sehingga, Pemerintah Kota Palangka Raya akan senantiasa mengikuti dan memantau aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat terkait regulasi biaya tes Covid-19 khususnya untuk PCR.

Selain itu, Andjar juga menyampaikan, vaksinasi dosis pertama sudah mencapai sekitar 78 persen, dan untuk dosis kedua sekitar 56 persen. Namun akan terus bergerak serta terus bertambah. Pencapaian vaksinasi tersebut juga karena dukungan dari berbagai pihak.

“Untuk target 70 persen dosis dua, kita harapkan bulan November hal itu sudah tercapai. Karena untuk pencapaian vaksinasi di Kota Palangka Raya itu tertinggi untuk wilayah Kalteng,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).