Modal Dasar Membangun Murung Raya Diperlukan Keterbukaan Informasi Publik

IST/BERITA SAMPIT - Sekda Mura, Hermon memimpin rapat dengan Komisi Informasi Kalteng.

PURUK CAHU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon, mengatakan salah satu modal membangun Kabupaten Mura maka diperlukan keterbukaan Informasi Publik sesuai kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP).

“Pemkab Mura mendorong penuh keterbukaan informasi publik karena dengan adanya keterbukaan Informasi publik ini juga sebagai modal dasar melaksanakan pembangunan di Mura dalam hal Informasi dan Dokumentasi,” Kata Sekda saat menyambut kunjungan Tim Komisi Informasi Publik Kalteng di Aula A Setda Mura, Selasa 26 Oktober 2021 kemarin.

Sekda menjelaskan setiap badan publik punya kewajiban membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.

“Sehingga perlu adanya persamaan persepsi dalam rangka mendukung tugas dan fungsi bagi seluruh PPID yang ada, baik PPID utama maupun pembantu pada setiap perangkat daerah,”tutur Sekda Hermon.

BACA JUGA:   Perdie M. Yoseph Unggul Perolehan Suara Caleg DPD RI di Murung Raya

Sedangkan sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yaitu Sekda. Kemudian untuk pengelolaan PPID Utama berada pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Mura.

“Karena keterbukaan informasi juga merupakan salah satu mata tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, sehingga kedepan akan terwujud tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya,” tambah Hermon.

Saat ini, PPID Utama Kabupaten Mura sudah melengkapi dan mengumumkan yakni informasi pokok badan publik, informasi profil badan publik, informasi program dan kegiatan kinerja badan publik, informasi kinerja dan keuangan badan publik.

Selanjutnya, akses informasi badan publik, tata cara permohonan informasi, informasi pengaduan dan penyalahgunaan, informasi pengadaan barang dan jasa serta informasi prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Kalteng Daan Rismon mengatakan, tujuan visitasi dari tim penilai yaitu PPID Kabupaten Mura dalam rangka pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik di wilayah Provinsi Kalteng tahun 2021, sesuai dengan tahapan visitasi yang jadwal waktunya dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan berakhir pada tanggal 29 Oktober 2021.

“PPID Utama Kabupaten Mura terlihat representatif yang mana tersedia fasilitas ruangan pelayanan informasi, media layanan informasi dan hal terkait lainnya,” Daan Rismon.

Daan Rismon juga memberikan saran kepada PPID Utama Mura agar kedepannya melaksanakan sosialisasi dan bimtek untuk operator PPID pembantu di setiap perangkat daerah/ badan publik, agar PPID pembantu lebih memahami tugas dan fungsinya. (Lulus/beritasampit.co.id).