Pendirian Perumda Karya Sejahtera Diminta Mampu Mendongkrak PAD

IST/RERITA SAMPIT - Wakil Bupati Bima Drs H. Dahlan M. Noer saat menyampaikan sambutan

BIMA – Jajaran Anggota DPRD Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Paripurna Ke- VIII masa sidang III tahun 2021 pada membahas agenda Penyampaian Laporan Panitia khusus (PANSUS) DPRD. Senin lalu (25/10/2021)

Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Bima serta Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Karya Sejahtera.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) M Aminurlah dan dihadiri oleh wakil bupati kabupaten Bima, H Dahlan M Noer, para anggota DPRD kabupaten Bima serta Forkopimda.

Wakil Bupati kabupaten Bima H Dahlan M Noer, mengungkapkan pendirian PERUMDA Bima Karya Sejahtera diharapkan akan membawa semangat baru dalam mewujudkan cita-cita besar bersama, yaitu terbentuknya perusahaan umum daerah yang mampu bersaing, memiliki tata kelola profesional dan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil kerjasama.

“Pada Perda Nomor 1 tahun 1966 adalah dasar pendirian perusahaan daerah (PD) Wawo yang memuat materi tentang organ perusahaan maupun bidang usaha yang diatur, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi ekonomi serta iklim usaha di era modern ini, sehingga sejalan dengan tantangan yang dihadapi kabupaten Bima yang kian semakin kompleks,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dahlan mengatakan dengan adanya sejumlah perubahan arahan pengaturan, baik yang mengatur kelembagaan sebagai badan usaha milik daerah maupun yang terkait dengan pengembangan usaha membuat PD Wawo harus dapat melakukan reorganisasi dan revitalisasi usaha, sekaligus melakukan perubahan bentuk badan hukum perusahaan. Hak ini selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Pembentukan BUMD.

“BUMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah harus dalam bentuk hukum perusahaan umum daerah atau perseroan daerah. Regulasi ini pula yang mendasari eksekutif mengajukan Ranperda dimaksud yang kemudian berdasarkan arahan hasil konsultasi bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB,” tambahnya.

Ia mengatakan, Perubahan bentuk hukum PD Wawo melalui Perda pendirian PERUMDA Bima Karya Sejahtera, merupakan salah satu langkah konkrit eksekutif merespon catatan strategis dewan dalam beberapa tahun terakhir ini yang menyoroti eksistensi serta perbaikan tata kelola BUMD khususnya PD Wawo.

Terkait materi Ranperda, sejumlah hal penting menjadi cakupannya yaitu peralihan hak dan kewajiban serta aset/kekayaan perusahaan, modal dasar dan bidang usaha yang akan dilakukan, persayaratan serta seleksi organ perusahaan dan tata kelola perusahaan.

“Hal lain yang menjadi cakupan ranperda ini adalah pembubaran perusahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” terang Dahlan.

(Dea Nain/beritasampit.co.id)