Polres Kotabaru Ringkus Warga Negara China Pengendali Pinjaman Online

Kapolda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto, memberi keterangan pers tentang kasus pinjaman online yang melibatkan warga negara Tiongkok, di Banjarmasin, Rabu 27 Oktober 2021.//Ist-ANTARA/Firman;

BANJARMASIN – Polres Kotabaru Kalimantan Selatan (Kalsel), meringkus seorang warga negara Tiongkok berinisial SM pengendali tagihan pinjaman online yang dilakukan oleh PT Jasa Muda Collector (JMC).

PT JMC merupakan perusahaan jasa penagihan pinjaman online yang bekerja sama dengan sejumlah aplikasi kredit online, di antaranya Cashgo, Dana Mudah, Jiang Zian, Cash Pro, Jarikaya, Xintu, Ayo Pinjam, Ikan Nas, Kredit Kur, dan Duitku.

“Total ada tiga tersangka dalam kasus pinjol ini, satu WNA dan dua WNI berinisial KH dan DU seorang wanita. Jadi nasabah atau debitur yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu atau menunggak mendapatkan ancaman penyebaran data pribadi dan sebagainya,”  kata Kapolda Kalsel, Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto, dikutip dari Antara, Rabu 27 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

Diterangkan, kasus bermula hasil penyelidikan tim yang dipimpin Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Siregar, dan Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, hingga polisi menggerebek kantor PT JMC, di Jalan Brigadir Jenderal Polisi H Hasan Basri, di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Adapun barang bukti disita 90 unit komputer yang dioperasikan 35 operator. Setiap operator menagih secara daring terhadap 400 debitur perhari.

“Jadi setelah dicek dokumennya, mereka tidak memiliki penunjukan resmi dari pemilik aplikasi pinjol dan tidak terdaftar di OJK,” kata Rikwanto, yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Jenderal Polisi Suhasto, dan Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifa’i.

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya
Kapolda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto, didampingi Kepala Polres Kotabaru, AKBP M Gafur Siregar, menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online, di Banjarmasin, Rabu 27 Oktober 2021.//Ist-ANTARA/Firman 

Para tersangka ditahan polisi dan dijerat pasal berlapis yaitu UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 185 juncto pasal 88 A ayat (3) juncto pasal 88E ayat (2) UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.

“Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan untuk menelusuri aliran dananya karena diketahui korban sangat banyak yang berasal dari penjuru Indonesia,” kata Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Siregar.

(Antara/BS-65)