DPMD Kotim Gelar Rakor Camat, Kades dan Kasi PMD Bahas Pengelolaan Keuangan Desa

NARASUMBER : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Perwakilan Inspektur Kotim saat menyampaikan tentang tugas Camat dalam pengelolaan keuangan desa.

SAMPIT – Untuk persamaan persepsi terkait pembinaan pemerintah daerah dalam hal perencanaan dan pengelolaan keuangan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).

Rakor tersebut mengundang 17 Camat, 17 Kasi PMD, 6 tenaga ahli dan koordinator wilayah kecamatan dan 95 kepala desa terutama yang telah menyampaikan RKPDes tahun 2022. Kegiatan dipusatkan di Aula Sei Mentaya Bappelitbangda Kotim.

BACA JUGA:   Mahalnya Tarif Parkir di Pelabuhan Sei Ijum Dikeluhkan Warga

Dalam laporannya, Pelaksana Teknis (Plt) Kepala DPMD Kotim Sutimin menjelaskan, ada beberapa narasumber dihadirkan untuk menjelaskan secara detail terkait perencanaan dan pengelolaan keuangan desa, bahkan aturan hukum.

“Narasumber dari Polres Kotim, Kejari Kotim, bahkan dari Inspektur Kotim,” ujarnya pada saat memberikan laporan kegiatan di Aula Sei Mentaya kantor Bappelitbangda Kotim, Rabu 27 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Buntut Keributan Dilarang Antre Isi BBM, Sopir Laporkan Oknum Sekuriti SPBU KM 8 Tjilik Riwut Sampit

Sementara itu, pada saat perwakilan Kejari Kotim menjelaskan, salah satunya mengenai potensi terjadinya korupsi di pemerintah desa hingga sanksi hukum yang menjerat pelaku.

Sedangkan narasumber dari Inspektur Kotim yang diwakilkan Inspektur pembantu (irban) 3 Bambang menyampaikan, mengenai apa saja tugas Camat dalam pengelolaan keuangan desa. (ifin/beritasampit.co.id).