Masalah Internal Koperasi Dibahas Dalam RDP DPRD Lamandau, Ada Apa?

ANDRE/BERITA SAMPIT - Suasana aula gedung DPRD Lamandau saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

NANGA BULIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengurus dan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Cipta Bersama Sejati Mandiri yang berada di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Rabu 27 Oktober 2021.

Agenda RDP tersebut membahas terkait masalah internal pengurus dan anggota koperasi, dimana para anggota koperasi selama 2,5 tahun tidak mendapatkan Sisa Hasil Produksi (SHP).

Dalam RDP tersebut turut hadir juga pihak Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Lamandau.

RDP langsung dipimpin Ketua DPRD Lamandau M. Bashar didampingi Wakil Ketua I Budi Rahmat dan Anggota DPRD lainnya dan dihadiri oleh puluhan anggota koperasi untuk mendapatkan haknya dan perwakilan PT Gemariksa Mekarsari.

Salah satu anggota koperasi yang ditunjuk sebagai kordinator menyampaikan dari 400 orang anggota koperasi, 157 orang diantaranya warga Kelurahan Nanga Bulik, Desa Kujan dan Translokal selama 2,5 tahun tidak mendapatkan SHP.

Dalam pengaduan tersebut mereka menuntut dua hal, yakni meminta SHP yang belum dibayar selama 2,5 tahun untuk segera dibayarkan dan meminta pertanggungjawaban pengurus koperasi agar transparan dalam pelaporan keuangan. Sehingga hak masyarakat khususnya anggota KUD Cipta Bersama Sejati Mandiri terjamin pembayarannya.

“Meski ini masalah internal koperasi namun didalamnya melibatkan banyak masyarakat, tentunya kita mendorong untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, agar manfaat bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Lamandau, dan untuk keputusan kita akan menetapkan minggu depan dari hasil RDP,” kata Ketua DPRD Lamandau, M. Bashar. (Andre/beritasampit.co.id).