Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Juanda Sampit

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka ND (37) beserta barang bukti sabu saat diamankan di Polres Kotim. Kamis 28 Oktober 2021.

SAMPIT – Perang terhadap narkotika terus gencar dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Bahkan dalam 2 hari belakangan sebanyak 5 orang pengedar berhasil diamankan.

Terbaru ini Polis berhasil menciduk seorang pengedar berinisial ND (37), dikediamannya di jalan Ir Juanda XXII, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Ketapang, dengan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 0,56 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, mengatakan awal pengungkapan menindaklanjuti informasi masyarakat, bahwa ND sering melakukan transaksi narkoba disekitar kediamannya.

BACA JUGA:   Lihat Kondisi Jalan Rusak Mentaya Hulu, Bupati Kotim Langsung Instruksikan Perbaikan

“Hasil penyelidikan benar, kita pun langsung mengamankan terlapor saat berada di rumahnya. Saat penggeledahan yang juga disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan 2 bungkus sabu di lantai ruang tamu dan diatas kasur kamar yang seluruhnya diakui milik terlapor,” kata Syaifullah, Jumat 29 Oktober 2021.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 0,56 gram dan 1 botol kecil warna merah, telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

“Tersangka kita bidik dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)