Tak Berkutik, Bandar Sabu Ini Ditangkap Polisi Dipinggir Jalan

IST/BERITA SAMPIT : Tersangka AR beserta Barbuk diamankan di Mapolres Barsel.

BUNTOK – Kepolisian Resort (Polres) Barito Selatan (Barsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Jalan H Indar Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan (Dusel).

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarmoko membenarkan anggotanya telah berhasil mengamankan tersangka bandar sabu-sabu berinisial AR (35) warga Jalan H Indar Buntok Kota.

Penangkapan sendiri terjadi pada hari Jumat 29 Oktober 2021 sekira pukul 15.30 WIB, kejadian ini bermula dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa disekitar ruas tersebut sering kali terjadi transaksi narkoba.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

“Ternyata informasi dari masyarakat ini, memang benar adanya bahwa ada seorang pemuda dengan gerak-gerik sangat mencurigakan,” katanya.

Melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka tersebut lanjutnya, tanpa menunda waktu petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap AR yang disaksikan oleh warga sekitar.

Dari penggeledahan itu ditemukan, satu kotak rokok gudang garam surya 16 berisikan 20 paket sabu-sabu dari hasil pengeledahan tersangka AR tidak dapat berkutik dihadapan petugas.

BACA JUGA:   Kasus Tindak Pidana Kejahatan Oknum Kades Runtu Paling Unik di Provinsi Kalteng

“Lantaran ditemukan, memiliki barang haram tersebut sehinga iapun bersama barang bukti (barbuk) langsung digelandang di Mapolres Barsel,” jelas Bagus Winarmoko.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AR dibidik Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

(Ded/beritasampit.co.id)