Anda Guru Mengaji? Siap-siap Dapat Insentif dari Kemenag, Ini Syaratnya

SOSIALISAI: IST/BERITA SAMPIT - Kemenag Kalteng saat melakukan sosialisasi insentif

PALANGKA RAYA – Sebanyak 50 tenaga pengajar pada lembaga pendidikan Al Qur’an, bakal menerima insentif dari Kementerian Agama RI. Setiap orang akan menerima insentif Rp3 juta.

Kakakanwil Kemenag Kalteng, Noor Fahmi melalui Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, Ahmadi menjelaskan, insentif tersebut berasal dari anggaran Kemenag Pusat. Penyalurannya dilakukan langsung ke rekening setiap tenaga pengajar yang menerimanya.

“Sumber dananya berasal dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI. Kanwil Kalimantan Tengah memfasilitasi kelengkapan administrasi pembayaran insentif tersebut,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu 30 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kalteng Malang Raya Dikukuhkan

Untuk mendapatkan tersebut, para pengajar pendidikan Al-Qur’an harus melengkapi sejumlah persyaratan.

Lanjut mantan Kepala Kemenag Murung Raya itu, diantaranya formulit aplikasi pembukaan rekening bank. Bank penyalur yang ditunjuk oleh Kemenag RI adalah Bank Negara Indonesia (BNI).

Berkas lain juga harus dilengkapi penerima insentif, di antaranya fotocopy NPWP, kartu tanda penduduk, SK pengangkatan sebagai pendidik TKQ/TPQ, dan sejumlah berkas lainnya.

“Seluruh penerima insentif harus melengkapi berkas tersebut. Setelah selesai, nantinya berkas akan kami kirim ke Subdirektorat Pendidikan Al Qur’an Kemenag pusat,” terangnya.

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah Tahap Dua di Murung Raya

Jika sudah lengkap, imbuh Ahmadi, Kemenag pusat akan menyalurkan insentif tersebut ke rekening yang telah dibuka. Setiap rekening harus atasnama masing-masing penerima.

“Jadi penyalurannya itu non tunai, bukan dibayarkan langsung dalam bentuk uang tunai, atau dibayarkan secara transfer,” jelasnya.

Penyaluran secara transfer juga menjadi cara Kementerian Agama untuk menghindari munculnya tindakan tidak terpuji.

“Jajaran Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah pun memiliki komitmen yang sama untuk menghidarkan diri dari munculnya potensi pungutan dalam penyaluran insentif ini,” lugasnya. (Hardi/Beritasampit.co.id)