Jual Sabu di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Polisi sedang mengintrogasi tersangka Dedi Jafarudin Alias Bedot (21). Tampak juga barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan di Polsek Telawang. Sabtu 30 Oktober 2021.

SAMPIT – Seorang pemuda Dedi Jafarudin Alias Bedot (21) pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dibekuk unit reskrim Polsek Telawang, di sebuah barak. Sabtu 30 Oktober 2021, sekira pukul 21.30 Wib malam.

Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi mengatakan, kasus ini terungkap menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi mengedarkan narkoba dikediamannya.

“Kita mengamankan terlapor yang sedang berada di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 2 bungkus plastik klip sabu yang ditaruh di lubang pembuangan kamar mandi, dan barang yang ditemukan diakui adalah milik terlapor sendiri,” kata Rahkmat, Minggu 31 Oktober 2021.

Kemudian tersangka beserta barang bukti 2 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 6 gram 1 tas selempang warna biru, 1 tas kecil warna pink, 1 dompet kulit warna hitam, 4 buah korek api, 2 unit timbangan digital, 8 pak plastik klip ukuran kecil, 2 unit handphone serta uang tunai sebanyak Rp 1.750.000, telah diamankan ke Polsek Telawang untuk proses sidik lanjut.

“Terlapor kita kenakan sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)