Polisi Gagalkan Sabu 1,3 Kilogram Tujuan Sampit dan Palangka Raya

ANDRE/BERITA SAMPIT : Kabid Humas Polda Kalteng kombes pol Kismanto Eko Saputro, bersama Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, dan didampingi oleh Kapolres Lamandau Akbp Arif Budi Purnomo, serta Kasatresnarkoba Polres Lamandau AKP. I Made Rudia, di Aula joglo polres Lamandau menunjukkan barang bukti 1,3 kilogram lebih.

NANGA BULIK – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Resor Lamandau berhasil menggagalkan aksi penyelundupan lintas Provinsi seberat 1,3 Kilogram.

Barang haram yang rencananya akan diedarkan di Kotawaringin Timur (Kotim) kota Sampit dan Kota Palangka Raya, yang kini barang tersebut telah diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Lamandau pada Kamis (28/11) kemarin.

Polres Lamandau langsung melakukan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kalteng kombes pol Kismanto Eko Saputro, bersama Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, dan didampingi oleh Kapolres Lamandau Akbp Arif Budi Purnomo, serta Kasatresnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia, di Aula joglo polres Lamandau, Senin 1 November 2021.

BACA JUGA:   Asik Nongkrong di Warung, Sejumlah Remaja di Sampit Diserang Puluhan Orang Bersenjata Tajam

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo meungkapkan, dari informasi yang di dapat oleh jajaran satresnarkoba berhasil mengamankan keempat pelaku yakni RA, TR, IM dan RS yang di bekuk saat membawa narkotika jenis sabu di jalan Transkalimantan km 18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng, pada hari Rabu (27/10) kemarin

“Dari dari tangan pelaku RA, IM, dan TR kita mengamankan 5 paket sabu seberat 132,45 gram dan 3 butir ekstasi, Sementara dari pelaku RS, petugas berhasil menyita 12 paket diduga sabu seberat 1198,03 gram,” jelasnya

BACA JUGA:   Kasus Tindak Pidana Kejahatan Oknum Kades Runtu Paling Unik di Provinsi Kalteng

Dalam kasus ini, keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya.

(Andre/beritasampit.co.id)