Polisi Tangkap Penjual 22.64 Kilogram Sisik Trenggiling di Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto saat melakukan konferensi pers

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengamankan 22.64 Kilogram sisik Trenggiling hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana konservasi SDA hayati, dan ekosistemnya di dua wilayah di Provinsi Kalteng.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, saat melaksanakan konferensi pers di Lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km.01, Kota Palangka Raya, Senin 1 November 2021.

Dalam kesempatan tersebut Bonny menjelaskan, barang bukti yang diamankan ini merupakan hasil penangkapan empat tersangka pada bulan Agustus sampai Oktober 2021 di wilayah Kabupaten Kotim, dan Kabupaten Kobar.

BACA JUGA:   Panggung Seni Budaya, Wujud Nyata Pertahankan Kelestarian Budaya Ditengah Masyarakat

“Penangkapan terhadap tersangka AS dan B dilakukan pada tanggal 7 Agustus dan 27 Oktober 2021 di Kabupaten Kotim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sisik trenggiling seberat 2.8 ons dan 4.5 Kg,” ucapnya.

Lebih lanjut Bonny mengatakan, sedangkan diwilayah Kabupaten Kobar pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial K dan FS pada tanggal 15 September dan 28 Oktober 2021 dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 5.98 Kg, dan 11.8 Kg.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

“Pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas perdagangan gelap khususnya perdagangan organ satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Bonny menuturkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, sisik trenggiling ini akan di jual oleh para tersangka dengan total keseluruhan mencapai Rp. 168.022.360.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pidana penjara 5 tahun dan denda 100 Juta Rupiah”, tutupnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)