Sabu-sabu Seberat 12,97 Gram Berhasil Diamankan Polisi dari Pemuda di Desa Sebabi Kotim

IST/BERITA SAMPIT - DR (31) tersangka pengedar sabu-sabu yang berhasil dibekuk di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang Kotim, Senin 1 November 2021.

SAMPIT – Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DR (31) warga jalan Sarpatim Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, atas keterlibatan memiliki atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Senin 1 November 2021.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 13 bungkus plastik klip yang berisikan sabu-sabu dengan berat berkisar 12,97 gram.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan tersangka mengedarkan narkoba di sekitar pemukiman mereka.

“Kita tindaklanjuti melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor yang sedang berada di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan petugas menemukan 13 bungkus plastik klip sabu di dalam tas warna hitam dan tas warna merah muda di dalam kamar lantai di rumah, dan barang-barang tersebut diakui semuanya adalah milik terlapor,” ujar Syaifullah, Selasa 2 November 2021.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 13 sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 12,97 gram, 2 timbangan digital, 1 pak plastik klip kecil, 1 tas warna merah muda, 1 tas warna hitam, 1 potongan sedotan plastik,1 unit Handphone serta uang tunai sebesar Rp 80.000, yang ditemukan diamankan di ke Satresnarkoba Polres Kotim guna sidik lebih lanjut.

“Tersangka kita bidik dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).