Gubernur Kalteng Harus Turun Tangan Tertibkan Media Online “Abal-Abal”

Ketua PWI Kalteng, H. M. Haris Sadikin.

PANGKALAN BUN – Di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) banyak bermunculan sejumlah media online yang belum terverifikasi/terdaftar di Dewan Pers. Bahkan merekrut sejumlah orang yang mengaku wartawan atau kerap disebut “wartawan abal-abal”.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimatan Tengah (Kalteng), H. M. Haris Sadikin mengatakan, bahwa penertiban terhadap “media online abal-abal” adalah tugas Dewan Pers.

“Mudah-mudahan Dewan Pers memberlakukan bahwa Uji Kompetisi Wartawan ini sebagai syarat untuk menertibkan wartawan yang abal-abal,” katanya kepada media siber beritasampit.co.id usai kegiatan UKW di Cafe Quizas Pangkalan Bun, Kamis 4 Nopember 2021.

BACA JUGA:   Investasi di Kalteng Mencapai 19 Triliun

Menurut Haris, dalam penertiban wartawan dan media online abal-abal di beberapa daerah, Pemerintah harus ikut turun tangan. Seperti di Provinsi Riau Gubernur telah turun tangan mengeluarkan peraturan khusus untuk mengatur tentang standarisasi wartawan dan media online.

”Jadi, di Provinsi Riau untuk mengatur tentang standarisasi wartawan dan media, Gubernur nya telah mengeluarkan Pergub, mudah-mudahan Gubernur Kalteng juga sama dengan Gubernur Riau,” harap Haris.

Sementara itu, Fathurachman salah satu Tim Penguji UKW Kotawaringin Bara membenarkan, kalau semua pihak yang terkait di pemerintahan ikut membantu menertibkan wartawan dan media abal-abal, maka dengan mudah bisa ditertibkan.

BACA JUGA:   Awal Ramadan, Warga Laksanakan Tarawih di Masjid Alhijrah

“Baik Dewan Pers maupun PWI, untuk menertibkan wartawan dan media abal-abal kalau tidak segera dibantu oleh Pemerintah sulit untuk ditertibkan. Pada hal sejak Dewa Pers didirikan, pihaknya telah menyosialisasikan berbagai peraturan tentang pers dan perusahaan pers,“ kata Faturachman usai acara UKW.

Dia menjelaskan, untuk menemukan jati diri seorang jurnalis/wartawan yang professional yang saat ini mengikuti UKW, semua diuji kemampuannya dalam Uji Kompetensi Wartawan.

Maka dengan adanya UKW, Pemerintah Daerah mulai banyak mendukung bahwa seorang wartawan itu harus memiliki kartu UKW. (Man/beritasampit.co.id).