Hindari Tumpang Tindih, Beli Tanah Harus Selektif

IST/BERITA SAMPIT - Pelaksana Tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional Barito Selatan, Anton Deny.

BUNTOK – Masyarakat Kabupaten Barito Selatan (Barsel) harus selektif apabila membeli tanah atau lahan agar terhindar dari permasalahan tumpang tindih Surat Pernyataan Tanah (SPT) tanah hak milik.

Apabila ada permasalahan di lapangan harus dapat melaporkan ke loket pengaduan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barsel agar bisa dimediasi secara kekeluargaan.

“Bilamana permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan maka proses selanjutnya akan kita serahkan ke pengadilan untuk proses hukum,” kata Pelaksana Tugas (Plt) BPN Barsel, Anton Deny, Kamis 4 Nopember 2021.

BACA JUGA:   Tokoh Pemuda Desa Baru Gelar Lomba Pawai Tanglong dan Bagarakan Sahur

Agar masyarakat terhindar dari permasalahan tumpang tindih surat menyurat tanah hak milik, BPN Barsel selalu berupaya membantu masyarakat agar terhindar dari mafia tanah dan dualisme kepemilikan surat peryataan tanah.

Jika tidak ada permasalahan, BPN akan memproses sertifikat resmi untuk kepemilikan tanah tersebut. Kata Anton Deny, BPN Barsel sudah menerima dua pengaduan masyarakat perihal tumpang tindih kepemilikan tanah.

“Oleh sebab itu, pihaknya semaksimal mungkin membantu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kekeluargaan apabila tetap tidak ada titik temu maka akan diselesaikan di pengadilan,” bebernya.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

Anton mengimbau, masyarakat Kabupaten Barsel pada umumnya untuk berhati-hati apabila akan membeli tanah. Supaya tidak terjadi permasalahan maka sebaiknya periksa terlebih dahulu surat menyurat tanah seperti SPT.

“Cek ke pihak desa atau kecamatan setempat dan untuk sertifikat baiknya juga cek ke BPN sebab permasalahan sengketa tanah sering kali terjadi antara berhimpitan di sekitar maupun dengan pihak keluarga,” tutup Anton Deny. (Ded/beritasampit.co.id).