Kanwil Kemenkumham Kalteng Raih Peringkat I Pelaporan LHKASN

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meraih piagam penghargaan atas prestasi terbaik Pertama tahun 2020 kategori C berkaitan dengan pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tercepat dengan wajib lapor 1 sampai dengan 999 pegawai.

Prestasi tersebut disampaikan lewat Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Dalam Rangka Mengawal Kinerja Semakin BerAkhlak 2021 yang diikuti secara virtual di Palangka Raya, Rabu 3 November 2021.

“Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta lingkungan Kantor Wilayah Kalteng atas partisipasi dan dukungannya, sehingga penghargaan yang diterima hari ini nantinya dapat memotivasi kita untuk memberikan kinerja lebih baik lagi,” kata Kepala Kantor Wilayah Ilham Djaya.

BACA JUGA:   Ivo Sugianto Sabran Dinilai Mampu Menjadi Lawan Kuat Fairid Naparin di Pilwakot Palangka Raya

Ilham Djaya juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng atas penghargaan yang berhasil diraih tersebut, karenanya capaian itu tentunya berkat kerja keras bersama, serta tentunya dibarengi dengan komitmen untuk memberikan kinerja terbaik.

Pelaporan pengisian LHKASN merupakan sebuah langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malpraktik Melabrak RSUD Doris Silvanus saat Konferensi Pers

Selain itu juga sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, serta penguatan integritas aparatur.

Sementara itu, kebijakan LHKASN sendiri tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.

(im/beritasampit.co.id).