Legislator Meminta Dewan Adat Dayak Tingatkan Pemahaman Hukum Adat Warga Kotim

Dokumentasi - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun.//Ist-ANTARA/Norjani;

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kalteng), Kalimantan Tengah (Kalteng), Rimbun, meminta Dewan Adat Dayak (DAD) setempat meningkatkan sosialisasi hukum adat agar semakin dipahami oleh masyarakat.

Sosialisasi hukum adat dinilai penting karena hukum adat diberlakukan di daerah ini. Hukum ada diharapkan menjadi landasan dalam menjaga ketertiban masyarakat, sejalan dengan hukum positif.

Pemahaman tentang hukum adat tidak hanya penting bagi masyarakat Suku Dayak, tetapi warga dari suku lainnya yang tinggal di daerah ini. Hal itu karena hukum adat diterapkan kepada semua tanpa membeda-bedakan suku.

“Ini supaya masyarakat memahami dan mengetahui apa itu hukum adat. Kapan perlu jelaskan pasal-pasalnya sehingga ketika nanti mungkin ada pelanggaran, lalu diproses hukum adat, maka masyarakat sudah memahami semua,” kata Rimbun dikutip dari Antara, Kamis 4 Oktober 2021.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Ajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

Kejadian belum lama ini, kata Rimbun, menjadi pelajaran dan pengalaman berharga. Yakni seorang penjual minuman keras yang diproses hukum adat karena dinilai melakukan tindakan tidak pantas terhadap Wakil Bupati Irawati.

Kasus itu telah diproses hukum adat dan telah dijatuhkan putusan berupa denda. Uang denda yang dibayar penjual minuman keras tersebut kemudian diserahkan kepada warga yang melapor ke DAD, bukan kepada wakil bupati.

“Hal seperti itu misalnya, tentu perlu dijelaskan supaya masyarakat tahu. Ini jangan sampai menjadi permasalahan baru dan menjadi pertanyaan baru bagi warga. Jangan ada anggapan bahwa kalau kami melapor berarti kami dapat rezeki,” ujar Rimbun.

BACA JUGA:   PT TASK 3 dan PT NSP Belum Realisasikan Tuntutan Plasma Pada Masyarakat Sekitar

Oleh sebab itulah Rimbun meminta sosialisasi hukum adat lebih ditingkatkan. Tujuannya supaya masyarakat memahaminya sehingga tidak muncul kesalahan pemahaman tentang pemberlakuan hukum adat.

Rimbun juga meminta semua pihak saling menghargai, seperti antara Damang dan DAD. DAD diharapkan memberi kepercayaan kepada Damang terlebih dulu dalam menangani permasalahan adat di wilayah masing-masing.

“Ini supaya DAD tidak selalu mengambil alih tugas itu. Seketika Damang masih mampu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka menghadapi permasalahan-permasalahan yang ada kaitannya dengan hukum adat, maka biarkan Damang yang menanganinya,” kata Rimbun.

(Ant/BS-65)