Rakornas Segera Digelar, KPID Kalteng Siap Angkat Sejumlah Isu

HARDI/BERITA SAMPIT - Ketua KPID Kalteng, Ilham Busra HB

PALANGKA RAYA – Pada tanggal 9-13 November 2021 akan digelar Rapat koordinasi nasional (Rakornas), Kamis 4 November 2021 di Jakarta. Kegiatan ini melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) seluruh Indonesia dan Kominfo Pusat.

Ketua KPID Kalimantan Tengah (Kalteng), Ilham Busra HB menyampaikan, pada saat Rakornas tersebut akan membawa beberapa isu seperti rancangan undang-undang penyiaran yang terbaru, karena undang-undang yang lama pasalnya sudah tidak konek lagi dengan kondisi saat ini.

Selain itu juga terkait status KPID di daerah, karena dalam undang-undang terbaru disebutkan dengan jelas bahwa KPID itu merupakan lembaga negara yang berada di wilayah provinsi, dan penganggarannya merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui APBD.

Akan tetapi, kata Ilham, untuk kinerjanya KPID dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris setingkat eselon 2, dan ini akan berlaku pada bulan Januari 2022. KPID Kalteng akan mendorong hal itu.

BACA JUGA:   Jelang Pilgub, Syauqie dan Iwan Kurniawan Kian Mesra

“Nantinya KPID bukan lagi sebagai lembaga negara yang tanpa tuan, akan tetapi akan berbentuk Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD),” ujarnya di kantor KPID Kalteng.

Selanjutnya, soal wewenang KPID yang dulu hanya sebagai pengawas dan sekarang ada penambahan sebagai pemberi sanksi. Sehingga kedepan KPID bisa mencabut izin yang diatur dalam undang-undang, termasuk media dan pelaku penyiarannya.

Terkait regulasi TV Kabel, pada saat ini belum disahkan oleh DPR RI untuk rancangan undang-undangnya. KPID juga akan mendorong hal itu, karena keberadaan TV Kabel di Kalteng belum berdampak sama sekali terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng.

Apabila undang-undang ini disetujui, kedepannya semua TV Kabel tidak boleh mencantol kabelnya di tiang listrik dan harus punya tiang sendiri.

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

“Yang terakhir kami ingin mendobrak dan memberikan rekomendasi kepada pusat nanti terkait rekomendasi penggunaan kanal media sosial, yang dimana saat ini banyak TV atau lembaga penyiaran yang menayangkan tayangannya di medsos,” pungkasnya.

KPID pada dasarnya tidak bisa menyentuh hal tersebut, karena regulasinya tidak ada dan hanya bisa menyentuh saluran yang memiliki frekuensi. Sebagai contoh TV Lokal yang tidak memiliki izin frekuensi tapi dia menggunakan izin streamingnya di media sosial, seperti YouTube dan lainnya.

“Sehingga kita akan minta regulasinya di pusat, dan minta segera disahkan, dan meskipun dia tayang di YouTube, kalau masih berbentuk penyiaran tetap berada dibawah kendali kita,” jelasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).