BPJS Kesehatan Kembali Bahas Ketentuan Penjaminan JKN Bagi Perangkat Desa di Kotim

SAMBUTAN :IST/BERITASAMPIT - Kepala BPJS Kesehatan Budi Sukwara (tengah batik kuning) saat memberikan sambutan.

SAMPIT – Untuk memperluas cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesa Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Sampit ikut serta dalam pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan jaminan sosial untuk perangkat desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa 5 November 2021.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit Budi Sukwara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sutimin, Perwakilan Camat, Perwakilan Kepala Desa, Ketua Asosiasi Camat, APDESI, Inspektorat dan Kepala BPJS Ketanagakerjaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sutimin dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan instansi terkait melakukan pembahasan draft penyusunan Perbup terkait jaminan sosial untuk perangkat desa yang ada di Kotim, dengan menampung aspirasi dari berbagai pihak. Diharapkan Perbup tersebut dapat dijadikan acuan dan landasan hukum yang jelas terkait penyelenggaraan jaminan sosial untuk perangkat desa yang ada di Kotim.

“Masukan akan kita tampung agar draft rancangan Perbup tersebut menjadi landasan hukum terkait dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selanjutnya draft tersebut akan dibahas bersama Dengan Pemerintah Daerah untuk disahkan menjadi peraturan dan dapat ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur,” ucap Sutimin.

Ditempat yang sama, usai kegiatan. Budi Sukwara mengatakan memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kotim, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang sudah berupaya membuat sebuah regulasi dimana kedepannya dapat memberikan manfaat kepada semua perangkat desa dan anggota keluarganya.

“Dengan adanya regulasi yang mengatur tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian jaminan layanan kesehatan yang mengatur terkait dengan hak dan kewajiban perangkat desa sebagai peserta program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan semua perangkat desa dapat menjadi peserta JKN-KIS,” kata Budi.

Untuk diketahui bahwa terdapat 168 desa yang ada di Kotim dan 98 persen telah menjadi peserta JKN-KIS dengan total peserta dan anggota keluarga sebanyak 2.028 Jiwa. Ditambahkan Budi, maka dari ityu diharapkan dengan adanya Perbup tersebut, tidak ada lagi kendala dalam pendaftaran peserta perangkat desa sehingga 100 persen perangkat desa dan anggota keluarga dapat terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

(im/beritasampit.co.id).