Lagi, Polisi Ciduk Dua Pemuda Pengedar Sabu-Sabu di Sampit

IST/BERITA SAMPIT - Dua orang pemuda pengedar narkoba berinisial SAI (27) dan RS (28), beserta barang bukti sabu dan pendukungnya saat diamankan di Polres Kotim, Kamis 4 November 2021.

SAMPIT – Dua orang pemuda berinisial SAI (27) dan RS (28) warga Wengga Metropolitan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, diciduk Satuan Resnarkoba Polres Kotim atas keterlibatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 4,91 gram, Kamis 4 November 2021.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin diwakili Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah mengatakan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua tersangka mengedarkan narkoba di wilayah pemukiman tersebut.

BACA JUGA:   Apel Serah Terima Regu Pengamanan Wujud dari Kedisiplinan Petugas Lapas Sampit

“Kita lakukan penyelidikan, dipastikan benar dan kemudian mengamankan terlapor yang sedang berada di ruang tamu rumahnya,” kata Syaifullah, saat dikonfirmasi, Jumat 5 November 2021.

“Ketika kita lakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 2 bungkus sabu didalam kamar, sedangkan 2 sabu lainnya didalam sebuah tas yang mana semua barang yang ditemukan tersebut dikuasai oleh terlapor,” lanjutnya.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti 4 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 4,91 gram, 3 pak plastik klip, 2 sedotan warna putih,1 timbangan digital, 1 unit Handphone dan1 buah tas warna hitam, telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya

“Pasal yang di sangkakan kepada kedua tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id).