Penanganan Batas Wilayah Barsel dan Bartim Kewenangan Pemerintah Pusat

DEDDY/BERITA SAMPIT - Tim Tata Batas Kabupaten Barsel bersama Tim Kecamatan Karau Kuala dan Tim Kelurahan Bangkuang, melakukan pelacakan Tata Batas Kabupaten sesuai Permendagri Nomor 39 di lapangan pada tanggal 19 Maret 2020 yang lalu.

BUNTOK – Penanganan dan sosialisasi terhadap tata batas Kabupaten Barito Timur (Bartim) dengan Barito Selatan (Barsel) yang saat ini masih menjadi polemik merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2018 tentang batas daerah tersebut.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan (Barsel) Eddy Purwanto, A.P., M.Si melalui Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag.Pem) Sekretariat Daerah (Setda) Barsel Yoga Prasetianto Utomo, S.STP., MM., Jumat 5 November 2021.

Dia menjelaskan, Permendagri Nomor 39 Tahun 2018 merupakan keputusan dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri yang isinya merupakan kesatuan batas dari arah utara menuju ke selatan, yang meliputi Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kecamatan Dusun Hilir (Dushil), Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kecamatan Karau Kuala dan Kecamatan Jenamas.

Terkait tata batas Kelurahan Bangkuan Kecamatan Karau Kuala dengan Kabupaten Bartim, Tim Tata Batas Kabupaten Barsel sebelumnya bersama pihak Kecamatan Karau Kuala dan pihak Kelurahan Bangkuang, telah melakukan kajian dan peninjauan lapangan terhadap keputusan Permendagri Nomor 39 Tahun 2018 tersebut.

BACA JUGA:   Tim Eddy Raya Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Bupati Barsel ke Partai Demokrat dan Perindo

Bahkan sebelumnya, pada tanggal 18 Mei 2021 yang telah lalu telah digelar Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan, yang dilaksanakan di aula Setda Barsel yang dihadiri oleh Sekda Barsel Eddy Purwanto, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) diantaranya Bagian Pemerintahan Setda Barsel dan BAPPEDA Barsel.

Sedangkan dari Bartim dihadiri Sekda Bartim Panahan Moetar, Tim PBD Bartim yakni Bagian Pemerintahan Setda Bartim dan BAPPEDA Bartim.

“Inti dari rakor tersebut adalah untuk menindak lanjuti berita acara antar Kabupaten Barsel dan Kabupaten Bartim yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2021 yang telah lalu di Palangka Raya,” ungkap Yoga.

Kabupaten Barsel sudah menyerahkan sepenuhnya tentang penanganan dan sosialisasi terhadap Permendagri Nomor 39 tahun 2018. “Selanjutnya kewenangan ini adalah ranah Pemerintah Pusat melalui Provinsi karena ini merupakan tata batas antar kabupaten di dalam Provinsi yang dijelaskan di dalam undang-undang tentang penegasan batas daerah,” tandasnya.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

Sampai saat ini tata batas dua daerah ini masih dalam proses penataan sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman dan penegasan batas desa dan di tahun 2021 ini ada 7 (Tujuh) Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah diselesaikan terkait batas desa.

Wilayah desa yang saat ini masih dalam penanganan tata batas diantaranya Desa Kalanis Kecamatan Dusun Hilir dengan Desa Rangga Ilung Kecamatan Jenamas, Desa Danau Ganting Kecamatan Dusun Selatan dengan Desa Muara Arai Kecamatan Karau Kuala, Desa Danau Sadar Kecamatan Dusun Selatan dengan Desa Talio Kecamatan Karau Kuala.

Sedangkan tata batas antar desa di wilayah Kecamatan Dusel yang belum selesai diantaranya adalah Desa Mabuan dan Desa Lembeng, Desa Ripung dengan Danau Masura, Desa Kalahien dengan Desa Mabuan.

“Sementara untuk Desa Baru Kecamatan Dusel sudah clear terkait tata batas antar desa tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih dalam proses,” pungkas Yoga Prasetianto. (Ded/beritasampit.co.id).