Polres Kotim Musnahkan Sabu Senilai 58 Juta

ILHAM/BERITA SAMPIT - Pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah, disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sampit, Pengadilan dan kuasa perlindungan hukum tersangka. Jumat 5 November 2021.

SAMPIT – Satuan Resnarkoba Polres Kotawatingin Timur musnahkan Narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan sepekan sebanyak 84 bungkus seberat 29,35 gram senilai Rp 58.700.000 dimusnahkan, Jumat 5 November 2021.

Barang haram tersebut diperoleh dari 8 tersangka Yoyok Prasetyo, Tony Rahmanor, Taupik Sidik, Susanty, Fendi, Difta Rizki, Dedi Jafarudin dan Mohammad Juanda, yang ditangkap dari tanggal 25 Oktober sampai 1 November 2021.

“Ini merupakan hasil dari operasi antik telabang tahun 2021 ini. Kegiatan ini bukan hanya dilakukan oleh Sat Resnarkoba, namun juga secara masif didukung oleh Polsek-polsek jajaran Polres Kotim,”kata Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah, Jumat 5 November 2021.

BACA JUGA:   Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Pelaku Dapat Bogem Mentah

Dia juga mengingatkan pada masyarakat Kotim, agar tidak main-main dengan narkoba. Karena psikotropika tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi, dan Polis tidak akan segan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya tekankan bagi yang masih ada menggunakan narkotika berhenti. Kami juga akan fasilitasi bagi warga yang ingin mau rehabilitasi. Kemudian apa bila masih ada yang melakukan penyalah gunaan narkoba, maka akan kami tindak tanpa tebang pilih,”tegasnya.

Syaifullah juga mengajak masyarakat turut membantu berpatisipasi memberantas peredaran barang haram tersebut, dengan memberikan informasi jika menemukan adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal masing-masing.

BACA JUGA:   Ini Identitas dan Kronologis Laka Adu Banteng Dua Sepeda Motor hingga Korban Meninggal Dunia

“Jika ada info segera sampaikan, kita akan tindaklanjuti. Karena kasus narkoba di Kotim menjadi salah satu atensi atau perhatian dari Polres Kotim,”tutupnya.

Sementara itu pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama diwakili oleh sejumlah institusi dan instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Kesbangpol Kabupaten Kotim.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara melarutkan sabu kedalam air, kemudian dicampur dengan bahan kimia pembersih lantai. Setelah larut kemudian air mengandung sabu itu ditumpahkan di selokan.

(Cha/beritasampit.co.id)