PTPN Diduga Gelapkan 827 Sertifikat Warga, Wabup Kobar Berikan Deadline 1 Minggu

Ilustrasi : Kang Maman

PANGKALAN BUN – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Kecamatan Pangkalan Banteng diduga menggelapkan 827 sertifikat program peserta plasma milik warga 7 desa, permasalahan ini sudah 10 tahun lebih.

Menurut keluhan warga, bukan hanya masalah kasus penggelapan sertifikat, tapi pihak PTPN VIII juta memutar balikan fakta kepemilikan lahan yang dipakai kebun karet, sehingga terjadi tumpang tindih lahan.

Pemerintah daerah juga telah melakukan upaya mencari solusi atas masalah tersebut, belum lama ini dipimpin Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah menggelar rapat dengan warga masyarakat dan pihak PTPN VIII. Jumat 5 November 2021.

“Rapat tadi, juga sekaligus membahas tumpang tindih lokasi lahan HGU dari PTPN XIII dengan beberapa fasilitas sosial dan SDN 2 Pangkalan Banteng dan Pukesmas Semanggang dan lahan masyarakat,” kata Ahmadi Riansyah.

Ia menjelaskan warga yang dirugikan dari 7 desa, di Kecamatan Pangkalan Banteng, yakni Desa Marga Mulya, Desa Sungai Hijau, Sungai Bangkuang Desa Sidomulyo, Desa Kebun Agung, Sungai Kuning dan Desa Arga Mulya.

Diakui Wabup, rapat yang sama sudah sering dilakukan bersama perusahaan, bahkan 6 bulan yang lalu juga telah digelar rapat membahas kasus yang sama. Namun saat itu belum juga mendapat kesimpulannya.

“Hasil rapat hari ini, kesimpulannya 827 sertipikat lahan masyarakat akan diinventarisasi dulu, berapa jumlah sertifikat yang dianggunkan ke bank, perusahaan diberi tenggang waktu 1 Minggu,” tutupnya.

(man/beritasampit.co.id).