Musda DAD Kalteng, Dorong Pemerintah Percepat Pengakuan Hutan Adat

Hardi/BERITA SAMPIT - Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Agustiar Sabran

PALANGKA RAYA – Musyawarah Daerah (Musda) III Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Betang Hapakat Jalan RTA. Milono resmi dibuka. Minggu 7 November 2021.

Musda kali ini mengambil tema, Membangun Kebersamaan Merajut Keberagaman dengan Falsafah Huma Betang Berlandasarkan Kearifan lokal dalam Bingkai NKRI dihadiri seluruh pengurus DAD, Batamad dan Koordinator Damang se-Kalteng.

Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran menyampaikan, sesuai dengan Ketetapan DAD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Organisasi DAD di Kalimantan Tengah ditegaskan bahwa Musda DAD Kalteng adalah forum rapat tertinggi ditingkat Provinsi.

Forum Musda diharapkan bukan hanya sebagai membahas dan melakukan pemilihan ketua Umum DAD Provinsi Kalteng melainkan juga wadah mengevaluasi serta merumuskan solusi terhadap permasalahan permasalahan yang menghambat kinerja organisasi.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi di Buka

Agustiar menjelaskan kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah No 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, adalah sebuah kebijakan mendasar yang harus senantiasa dipedomani.

“Kebijakan mendasar tersebut harus dipahami bahwa DAD merupakan mitra kerja Pemerintah Daerah baik Provinsi, dan kabupaten/kota adalah untuk meletakkan dasar-dasar penguatan peran kelembagaan adat dalam menjaga, melestarikan dan mengangkat harkat, dan martabat masyarakat adat di Kalimantan Tengah, serta sebagai bentuk pengakuan pemerintah atas hak masyarakat adat, guna menjaga kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Selain itu perda ini mempertegas kembali mengenai pengakuan terhadap lembaga adat (Dewan Adat Dayak dan Kedamangan), serta hak-hak masyarakat adat baik sebagai subjek, maupun sebagai objek dalam penguatan kapasitas masyarakat adat.

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah Tahap Dua di Murung Raya

Selanjutnya terkait evaluasi terhadap salah satu program memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Dayak dalam memanfaatkan hutan adat sesuai dengan fungsinya, melalui Program “Dayak Bahadat” (Dayak Bergerak Akan Hutan Adat).

“Mendorong pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi untuk segera merealisasikan pengakuan Hutan Adat di seluruh kabupaten/kota se Kalimantan Tengah.

Terakhir pemantapan database hutan adat dan penyusunan peta indikatif hutan adat, agar memperhatikan Kawasan Strategis dari Fungsi Sosial Budaya, dan Historis masyarakat adat Dayak, seperti Kawasan Desa Tumbang Anoi di Kabupaten Gunung Mas, maupun wilayah Adat lainnya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menegaskan beberapa potensi Wilayah Adat yang perlu segera diselesaikan bersama.

(Hardi/Beritasampit.co.id)