Pelanggar Prokes Masih Terjaring Operasi, Polisi Beri Sanksi Tegas

IST/BERITA SAMPIT - Petugas kepolisian saat menggelar Operasi Yustisi.

PALANGKA RAYA – Operasi Yustisi masih terus dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Kali ini, operasi tersebut dilakukan di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 34 pertigaan Pangkalima Jaya, Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu 7 November 2021.

Pada kesempatan itu personel Polresta Palangka Raya yang turut dalam kegiatan tersebut, Bripda Refanda Agus menjelaskan, Operasi Yustisi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

“Digelarnya Operasi Yusitisi bertujuan untuk mendisiplinkan penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini di kawasan Kota Palangka Raya,” kata Bripda Refanda Agus.

Selama operasi tersebut berlangsung, petugas gabungan pun menjaring puluhan masyarakat yang masih kedapatan melanggar prokes akibat tidak menggunakan masker, serta dikenakan teguran hingga sanksi berdasarkan perwalikota yang berlaku.

“Sebanyak 32 orang pelanggar prokes terjaring dalam operasi yustisi kali ini, yang dikenakan penegakkan hukum di tempat yakni 1 teguran tertulis, 22 sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan dan 9 denda administrasi perorangan,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Pasar Ramadan Masjid Kampus Salahuddin UPR Sudah Dibangun

Selain dikenakan penegakkan hukum tersebut, para pelanggar itu diberikan edukasi mengenai pentingnya menerapkan prokes di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini.

“Operasi ini merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi maupun mitigasi Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya, dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan prokes,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).