Tuslam Amirudin : Masa PTPN Tidak Memiliki Data 827 Sertifikat Warga

IST/BERITASAMPIT - Tuslam Amirudin.

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mempertanyakan PTPN XIII yang tidak memiliki data 827 sertifikat milik warga masyarakat eks transmigrasi di 7 Desa Kecamatan Pangkalan Banteng.

Hal tersebut terungkap dalam rapat, antara PTPN XIII dengan perwakilan warga 7 Desa yang digelar Wabup Kobar Ahmadi Riansyah, juga dihadiri Tuslam Amirudin, pada Jumat, 5 November 2021.

“Saya juga mengikuti rapat, tapi sepertinya dalam rapat pihak PTPN XIII tidak terbuka, masa perusahaan besar PTPN XIII milik BUMN sampai sekarang tidak mengantongi data yang akurat, kalau memang dulu terjadi kebakaran perusahaan harus tahu, berapa jumlah sisa sertifikat warga yang terbakar dan berapa sertifikat yang dianggunkan ke bank,” tegas Tuslam dikonfirmasi Minggu,7 November 2021.

BACA JUGA:   Satlantas Polres Kobar Jaring 88 Sepeda Motor Terlibat Bali

Menurut Tuslam, pihak PTPN XIII sesuai dari hasil rapat oleh pemerintah, melalui Wakil Bupati Kobar di dead line selama 1 Minggu, untuk meng inventarisasi/mendata sertifikat warga masyarakat.

“Saya mengharapkan PTPN XIII segera menyelesaikan kasus ini, karena kasusnya terlalu lama sudah lebih dari 10 tahun, masih belum selesai. Dan rapat ini sudah berkali kali, dulu tahun 2014 DPRD sudah mencatat kasus ini, tapi sampai sekarang masih belum selesai,” ujar Tuslam.

Dijelaskannya, dari hasil pertemuan tersebut, PTPN XIII yang merupakan perusahaan BUMN nampak kurang serius dan tidak ada keterbukaan dalam menyelesaikannya. Padahal, permasalahannya sudah jelas terkait masyarakat belum menerima sertifikat sementara plasmanya sudah lunas.

“Padahal jelas, kalau plasma sudah selesai masa kreditnya, maka sertifikatnya harus diserahkan ke masyarakat. Tapi faktanya sertifikat sampai sekarang belum diserahkan kepada masyarakat. Kemudian ada alasan kebakaran tapi tidak jelas berapa jumlah sertifikat yang terbakar, ini yang membuat tanda Tanya,” imbuh Tuslam.

BACA JUGA:   Akibat Lupa Mematikan Kompor, Rumah dan Barakan di Gang Cemara Pangkalan Bun Jadi Arang

Dalam rapat lanjut Tuslam, kalau memang banyak sertifikat yang konon kata PTPN XIII terbakar. Solusinya, pihak BPN Kabupaten Kobar siap membantu agar PTPN XIII segera membuat laporan jumlah sertifikat yang terbakar, akan dibuat sertifikat yang baru.

“Kemudian terkait kasus lahan yang kepemilikannya tumpang tindih dengan lokasi lahan HGU dari PTPN XIII dengan beberapa fasilitas sosial dan SDN 2 Pangkalan Banteng dan Pukesmas Semanggang serta lahan masyarakat lainnya. Minta segera diselesaikan,” pungkasnya

(man/beritasampit.co.id).