Bulan Oktober, Satpol PP Lamandau Berhasil Amankan 19 PSK dan 3 Mucikari

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Satpol PP saat mengamankan beberapa PSK yang terjaring razia operasi yustisi di jalan Trans Kalimantan dan sebuah Hotel di Nanga Bulik beberapa hari yang lalu.

NANGA BULIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Lamandau dalam bulan oktober 2021 telah berhasil menindak 19 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan juga 3 Mucikari selama operasi yustisi.

Hal ini diungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Triadi melalui Kabid Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Hendroplin Misen dalam jumpa pers terkait protitusi online dan ketertiban warung remang-remang selama bulan Oktober, di Aula Apdi Praja Wibawa, Kantor Satpol PP dan Damkar, Senin 8 November 2021.

“Dari 22 pekerja seks komersial terdapat 3 Mucikari perempuan yang itu diduga terlibat jaringan prostitusi online di Nanga Bulik. Jasanya kepada laki-laki A melalui media sosial,” katanya.

Hendro menjelaskan, PSK tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di H5 dan Jalan Trans Kalimantan. Selain itu, Satpol PP juga melakukan razia untuk peredaran minuman beralkohol yang berada di wilayah Kabupaten Lamandau.

“Dari barang bukti yang kita amankan, yakni chat melalui aplikasi michat, tarif mereka pun bervariasi dari 200 ribu sampai 400 ribu, dan ini menjadi indikasinya kita dalam transaksi prostitusi online berdasarkan dari percakapan di aplikasi pesan,” kata Hendro.

Dia menyebut, Satpol PP terus mengembangkan dan menelusuri jaringan prostitusi online lainnya yang disebut kemungkinan masih ada beroperasi di Kabupaten Lamandau.

Hendro berharap, masyarakat proaktif dengan lingkungan mereka untuk melaporkan apabila menemukan sesuatu aktifitas yang melawan hukum, dan akan ditindak tegas dengan diberikan peringatan keras. (Andre/beritasampit.co.id).