Hasil Evaluasi Pemprov Terhadap Tiga Buah Raperda Seruyan Dibahas

Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo.

KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melakukan pembahasan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Seruyan.

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, adapun tiga buah raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Lalu ada Raperda tentang Perubahan Atas Perda Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Lalu yang ketiga adalah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Seruyan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha,” katanya Senin, 8 November 2021.

Ia mengungkapkan, ketiga Raperda ini telah dilakukan pembahasan sebelumnya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan bersama dengan Pemkab Seruyan.

“Ini sebelumnya sudah kita bahas bersama untuk rancangannya, lalu setelah itu dievaluasi oleh provinsi dan hasil evaluasi itu kita bahas kembali untuk kesempurnaan,” ujarnya.

Adapun ketiga Raperda tersebut semuanya berasal dari pengajuan Pemkab Seruyan bukan merupakan Raperda inisiatif DPRD setempat. “Ini perda pengajuan dari pemerintah daerah, ada tiga dan kalau memang ada yang perlu diperbaiki ataupun dirubah makanya kita bahas,” pungkasnya.