Jual Voucher Paket Data Kosong, Pemuda di Kobar Ditangkap Polisi

Man/BERITA SAMPIT : Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) saat berdialog dengan tersangka.

PANGKALAN BUN – Seorang pemuda berinisial AP (27) warga Jalan Ma’Jambek RT 01 Kelurahan Mendawai Seberang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap.

AP diduga melakukan penipuan dengan modus menjual voucher paket data yang isinya kosong, sebanyak 180 Box.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, saat menggelar press rilis didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani dihalaman Mapolres Kobar Senin, 8 November 2021.

Menurut Kapolres, dari hasil penjualan paket voucher fisik yang kosong tersangka meraup uang sekitar Rp 780 juta.

“Kesehariannya bekerja sebagai sales dari Provider Seluler. Kemudian tersangka berhasil memperdayai korbannya yaitu Tet Phin, pemilik konter ponsel Hellen Cell di Jalan Ahmad Yani Km 65, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng,” kata Kapolres.

Modus tersangka menawarkan voucher paket data kepada korban, dengan harga murah, kemudian korban tertarik dan melakukan order barang berupa voucher fisik pada tersangka sebanyak 180 box pada 19 Maret 2021.

Adapun rinciannya, berupa voucher fisik paket data 9 gigabyte (GB) masa aktif 30 hari sebanyak 100 box.

Kemudian 80 box voucher 9 GB masa aktif 10 hari, secara bertahap yang bisa digunakan setelah 3 bulan kemudian.

“Ternyata setelah 3 bulan pembelian, saat korban mengecek keaktifan voucher ternyata paket data tidak bisa digunakan, karena voucher fisiknya kosong,” ujar Kapolres.

Kemudian Satreskrim Polres Kobar melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada 26 Oktober 2021.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati sebelum membeli berbagai barang melalui online,” pungkasnya.

(man/beritasampit.co.id).