Banjarmasin Bertahan di PPKM Level 2

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina. (ANTARA/Humas Pemkot Banjarmasin)

Banjarmasin – Kota Banjarmasin di Provinsi Kalimantan Selatan bertahan di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Menurut hasil evaluasi pemerintah pusat, Kota Banjarmasin termasuk daerah yang harus menerapkan PPKM Level 2 dari 9 sampai 22 November 2021.

“Kita akan berupaya lagi agar pada evaluasi dua pekan ke depan bisa turun ke level 1, saat ini tetap kita syukuri tidak ditetapkan naik level lagi,” kata Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, dikutip dari Antara, Selasa 9 November 2021.

Dikatakan bahwa cakupan vaksinasi COVID-19 di Kota Banjarmasin sudah tergolong tinggi.

“Kita kan (cakupan vaksinasi) sudah di angka 60 persen, jadi sudah melampaui target itu, sehingga ditetapkan bertahan di PPKM level 2,” katanya.

Menurut dia, bahwa pemerintah kota berusaha menurunkan tingkat PPKM ke level 1 dengan menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dan menargetkan vaksinasi COVID-19 bisa mencakup sekitar 516 ribu orang atau sekitar 70 persen pada 12 November 2021.

Ibnu Sina mengatakan, bahwa kasus penularan COVID-19 di Banjarmasin  hampir tidak ada dan di RSUD Sultan Suriansyah sudah tidak ada pasien COVID-19 yang menjalani perawatan. Namun Wali Kota mengingatkan warga agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan agar kasus penularan COVID-19 tidak meningkat lagi dan status PPKM tidak naik lagi.

“Jangan sampai nanti merasa sudah di level 2 jadi bebas. Paling tidak gunakan masker,” pintanya.

Di wilayah PPKM Level 2, kegiatan belajar mengajar boleh dilaksanakan secara tatap muka di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan dan dalam kegiatan perkantoran, batasan jumlah pekerja yang bisa bekerja di kantor sampai 75 persen dari seluruh pegawai.

Kegiatan usaha di sektor esensial termasuk kesehatan, energi, komunikasi, logistik, perhotelan, perbankan, industri strategis, pelayanan dasar, dan utilitas publik bisa beroperasi 100 persen di wilayah PPKM Level 2.

Selain itu, restoran bisa mengizinkan pelanggan makan di tempat, pusat belanja bisa beroperasi dengan batas pengunjung sampai 75 persen dari kapasitas ruang, kegiatan di tempat ibadah diizinkan dengan batas jamaah 75 persen dari kapasitas ruang, dan bioskop boleh buka.

(Ant/BS-65)