Dalam 1 Hari, 10 Pencuri TBS Berhasil Ditangkap Polsek Aruta

IST/BERITA SAMPIT - 10 orang komplotan pencuri TBS di lahan PT. GSYM anak perusahaan Astra Group.

PANGKALAN BUN – Warga Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali dihebohkan dengan tertangkapnya 10 pencuri Tandan Buah Sawit (TBS) di areal lahan kebun sawit/afdeling charlyb PT. Gunung Sejahtera Yuli Makmur (GSYM), salah satu anak perusahaan Astra Group. Penangkapan itu dilakukan polisi dalam 1 hari.

Menurut sejumlah warga, insiden pencurian TBS di areal milik Astra Group terjadi sudah berkali-kali. “Jumlah pencuri yang tertangkap mulai dari jumlah 2-3 sampai 5 orang. Sekarang pencurinya malah semakin bertambah menjadi 10 orang dan hebatnya lagi 10 pencuri tersebut dalam 1 hari berhasil ditangkap Polisi dari Polsek Aruta,” kata Margono warga Pangkut.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto, dikonfirmasi Selasa, 9 November 2021 membenarkan pihaknya dalam 1 hari berhasil menangkap 10 pelaku pencuri TBS.

Adapun Identitas tersangka SRN (40) Alamat Dusun Panopati Kelurahan Pangkut RT 03 Kecamatan Arut Utara dan kawan-kawannya. “Kalau diuraikan secara singkat dari 10 pelaku pencurian, kejadiannya sama pada Minggu 7 November 2021, sekitar Pukul 00.00 di areal afdeling carly PT. GSYM,” kata Agung.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

Koronologisnya diawali, saat pelapor dan 2 orang anggota security melaksanakan patroli saat itu melihat ada cahaya senter ke arah atas di areal afdeling carly PT. GSYM dan mendengar suara buah kelapa sawit jatuh.

Kemudian pelapor menghubungi kepala security PT. SINP/PBNA dan minta bantuan agar mengirimkan security PT. SINP/PBNA ke afdeling carly PT. GSYM. Maka pada Pukul 03.00 Wib anggota security PT. SINP/PBNA dan anggota pengamanan datang ke afdeling carly .

Sesampainya di lokasi security menuju ke sumber cahaya senter yang menyala ke atas, saat diperjalanan yaitu di jalan kebun afdeling carly PT. GSYM berpapasan dengan mobil pikap jenis mega carry warna putih tanpa plat nomor kendaraan dengan muatan buah kelapa sawit yang dikendarai oleh terlapor dan 1 orang laki-laki, kemudian mobil distop.

BACA JUGA:   Kepala KSOP Kelas IV Kumai Hary Suyanto Sebut Belum Ada Lonjakan Penumpang  di Pelabuhan Panglima Utar Kumai

Setelah ditanya securuty, terlapor menjawab buah kelapa sawit yang diangkut mobil pikap tersebut berasal dari blok 8/11 afdeling Carly PT. GSYM. Selanjutnya diamankan 5 unit mobil pikap lainnya yang bermuatan buah kelapa sawit dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa di blok 8/11 afdeling Carly PT. GSYM telah terjadi pencurian buah kelapa sawit.

“Dan siangnya setelah diproses di Polsek Aruta, berhasil diamankan 10 orang pencuri Tandan Buah Sawit. Atas pencurian TBS tersebut pihak perusahaan dirugikan jutaan rupiah, barang bukti yang berhasil diamankan selain puluhan jenjang TBS juga 4 buah mobil jenis pikap telah diamankan di Polsek Aruta,” ungkap Ipda Agung Sugiharto. (Man/beritasampit.co.id).