Mencoba Kabur Lewat Dapur, Polisi Tangkap Budak Sabu di Parenggan

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka RS (27) dan barang bukti sabu saat diamankan di Polsek Parenggean. Senin 8 November 2021.

SAMPIT – Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menangkap seorang pemuda berinisal RS (27) yang kedapatan memiliki sabu.

Tersangka sempat berupaya kabur dan membuang barang bukti dengan sigap jajaran Polsek Parenggean melakukan penangkapan.

Kasus ini terbongkar ketika polisi melakukan penggerbekan di rumah tersangka JJ (39) warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Parenggean AKP Supriyono mengungkapkan sebelumnya petugas saat melakukan penangkapan terhadap tersangka JJ dirumahnya, ternyata tersangka RS saat itu juga berada lokasi.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Dilumpuhkan Personel Brimob

Namun saat melihat petugas, RS berupaya melarikan diri lewat dapur rumah dan membuang kaleng plastik yang diduga berisikan narkoba kebelakang tersebut.

“Saat kaleng tersebut jatuh ke tanah isi di dalamnya berhamburan, setelah di cek oleh petugas di dampingi para saksi ternyata barang tersebut berupa 6 bungkus plastik kecil yang berisikan sabu,” kata Supriyono, Selasa 9 November 2021.

BACA JUGA:   Jalan Rusak di Desa Tanjung, Bawan dan Kuayan Mulai Diperbaikan

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 6 bungkus plastik kecil sabu dengan berat kotor 1,66 gram dan 1 buah kaleng plastik warna hitam bekas minyak rambut, telah diamankan ke Polsek Parenggean guna proses lebih lanjut.

“Tersangka kita bidik dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)