Sidang Tipikor Kades Bunut Hadirkan 5 Saksi

IST/BERITA SAMPIT : Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 saksi saat proses sidang Tipikor Kades Bunut siang tadi.

NANGA BULIK – Sidang kasus korupsi desa Bunut memasuki agenda keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Lamandau, menghadirkan 5 orang saksi.

Kelima orang saksi dihadirkan diantaranya adalah mantan sekdes tahun 2019, johansyah, Ketua TPK tahun anggaran 2019, Abdul Gofur, Ketua BPD tahun 2019, Ariansyah, Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa, Muriadi dari Kecamatan Bulik, Hadi Sujana.

Berdasarkan kesaksian dari mantan sekdes, Johansyah, pada tahun 2019 merasakan adanya kejanggalan atau yang salah di desanya. Yakni ada uang yang cair tanpa adanya pertanggungjawaban.

Salah satunya, adanya pekerjaan lanjutan pembangunan kantor desa, sebesar Rp189 juta. Uangnya cair namun tidak ada pekerjaan pembangunan.

TPK juga mengaku tidak berani mengerjakannya karena waktunya mepet sudah di akhir tahun anggaran. Selain itu juga ada pembelian tanah kas desa, namun ternyata saat diperiksa BPK tanah berada di kawasan Hutan.

“Total kerugian negara sekitar Rp500 juta. Selain masalah pembangunan kantor desa dan pembelian tanah kas desa, ada juga BUMDes yang tidak ada pekerjaannya dan Pamsimas yang tidak selesai, padahal uangnya sudah cair semua,” ungkap Jaksa Penuntut umumnya, Novryantino jati Vahlevi usai menerangkan persidangan. Selasa 9 November 2021

Diakhir tahun anggaran, uang yang seharusnya bisa dikembalikan menjadi Silpa, tapi tidak mereka kembalikan dan tidak diketahui kemana habis uangnya.

Sehingga akhirnya menjadi temuan inspektorat, meski sudah diberi waktu 60 hari, pihak desa tidak bisa juga memberikan pertanggungjawaban yang diminta.

(Andre/beritaaampit.co.id)